7 bidang tanah hak ulayat di Desa Konbaki jadi sorotan, kuasa hukum ajukan permohonan data ke Pemkab TTS
NTT-SOE, baranewsriau.com – Keluarga Suku Teflopo yang diwakili garis keturunan Nahason Teflopo mempertanyakan penyaluran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sebanyak 7 bidang tanah hak ulayat di Dusun Nuna, Desa Konbaki, disebut ganti ruginya telah cair ke rekening pihak lain. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum keluarga, Norbertus Elu, S.H., kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Norbertus, 7 bidang tanah tersebut sejak tahun 1994 dipercayakan kepada almarhum Toto Taifa dan almarhum Seo Taifa untuk dijaga dan dikelola. Dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika rencana pembangunan Bendungan Temef muncul 2016 dan pendataan dimulai 2018, tidak ada pemberitahuan kepada Nahason Teflopo selaku pemilik hak ulayat. Klien kami juga mengalami stroke sejak 2018 hingga sekarang, sehingga tidak dapat mengurus langsung,” jelas Norbertus.
Ia juga menyayangkan proses pendataan yang dilakukan koordinator lapangan bersama Dinas PRKP, Dinas Pertanahan Kabupaten TTS, Pemerintah Kecamatan Polen dan Desa Konbaki yang dinilai kurang teliti.
Pencairan Dilakukan Bertahap
Ganti rugi dari negara melalui Bank BRI Cabang Soe selaku penyalur kompensasi BWS Bendungan Temef, disebut telah dicairkan secara bertahap. Mulai Tahap I tanggal 1 Februari 2023 hingga Tahap IV tanggal 11 Mei 2026.
Beberapa nama yang disebut menerima pencairan antara lain Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa. Informasi ini berdasarkan pengakuan Yosafat Taifa.
Sampai saat ini, Yosafat Taifa telah mengembalikan sebagian dana tahap III sebesar Rp20.000.000 secara tunai, serta menyerahkan buku rekening dan kartu ATM BRI yang berisi Rp70.000.000 kepada Nahason Teflopo melalui kuasa hukum. Sementara pihak lain belum memberikan tanggapan.
Ajukan Permohonan Data ke Pemkab
Untuk mendapatkan kejelasan, pada 7 Juli 2026 keluarga telah mengajukan surat permohonan data penerima ganti rugi ke Dinas Pertanahan dan Dinas PRKP Kabupaten TTS. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon resmi.
“Kami masih mengupayakan mediasi dengan para pihak di Kantor Camat Polen dalam waktu dekat. Apabila mediasi tidak menemukan titik temu, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tegas Norbertus.
Keluarga juga berharap aparat penegak hukum dapat mengawasi proses penyaluran ganti rugi tahap selanjutnya agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Pihak-pihak terkait akan terus diupayakan konfirmasinya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Kuasa Hukum Keluarga Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H.
Reporter: Toby – Ketua OKK DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































