AKPERSI: Penghalangan kerja jurnalis melanggar UU Pers dan UUD 1945
TAPUT-TOBA, baranewsriau.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Tambunan, Senin (20/7/2026).
DPC AKPERSI Toba menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.
“Apabila dugaan tersebut benar, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18,” tulis pernyataan DPC AKPERSI Toba.
Minta Aparat Usut Secara Profesional
Dalam rilisnya, AKPERSI Toba meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif.
Mereka juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik.
Setiap keberatan terhadap pemberitaan, kata AKPERSI, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan,” tegas AKPERSI.
Komitmen Kawal Kebebasan Pers
DPC AKPERSI Kabupaten Toba menegaskan akan terus mengawal persoalan ini.
“DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.
Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Toba
Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau





















































