Penegakan Hukum Disebut Kunci Jaga Pesisir dan Perikanan
PEKANBARU, baranewsriau.com – Langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir mendapat apresiasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Sabtu (25/7/2026).
Mangrove Vital untuk Kehidupan Pesisir
Ujang menjelaskan, mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut.
Selain itu, kawasan mangrove menjadi tempat mencari makan dan pemijahan ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya.
“Kondisi ini menjadikan mangrove sebagai penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” ucapnya.
Hutan mangrove juga berfungsi sebagai biofilter alami, habitat satwa liar seperti burung air, serta penyerap karbon biru atau blue carbon.
Peran ini mendukung target Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca 31,89% secara mandiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission 2060.
“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran bahwa menjaga mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan, dan masa depan lingkungan,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































