Penyidik Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Sesuai Prosedur Hukum.
PEKANBARU, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti terkait pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan dan Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan berupa penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau di Kantor Disdik Riau pada Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilakukan Berdasarkan 3 Dasar Hukum
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Selain itu juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujar Zikrullah.
Bentuk Komitmen Kejati Riau
Zikrullah menegaskan tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut selaras dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Kejati Riau memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Riau (Zikrullah, S.H., M.H.)
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































