Pakar Hukum dan Investigator Desak Penuntasan Laporan Dugaan Dokumen Pendidikan Bupati Rohil

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:41 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Selasa 26/5/2026, baranewsriau.com – Penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah atas nama H. Bistam, Bupati Rokan Hilir, kembali disorot publik. Hampir satu tahun sejak laporan disampaikan ke aparat penegak hukum, pelapor menilai belum ada kejelasan perkembangan perkara.

Dua pihak yang menyampaikan desakan itu adalah Prof. Dr. Sutan Nasomal, S. YangH., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, dan Arjuna Sitepu, Investigator DPP KPK TIPIKOR dari jaringan investigasi nasional JEJAK KASUS GROUP.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan publik pada institusi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Bila terdapat laporan, dokumen, dan permintaan pemeriksaan yang telah disampaikan melalui jalur resmi, maka masyarakat berhak memperoleh kepastian proses. Hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa pandang jabatan,” ujarnya.

Arjuna Sitepu menjelaskan, laporan yang diajukan merupakan hasil penelusuran berbasis data, dokumen, dan investigasi lapangan. Ia menegaskan masyarakat hanya meminta pemeriksaan yang objektif, profesional, dan terbuka.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan Perpres Sekolah Rakyat, Biaya Ditanggung Negara

Kronologi dan Poin yang Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan pelapor, laporan awal terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah telah disampaikan ke Mabes Polri. Mabes Polri kemudian menerbitkan surat tindak lanjut kepada Polda Riau. Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 memerintahkan laporan ditindaklanjuti.

Hingga mendekati satu tahun, pelapor menyatakan belum menerima penjelasan substansial terkait perkembangan perkara.

Poin yang diminta untuk diverifikasi meliputi dugaan ketidaksesuaian tahun berdiri sekolah dengan tahun kelulusan, ketidaksinkronan riwayat pendidikan, kejanggalan administratif pada dokumen, serta ketidaksesuaian dokumen pendukung lainnya. Pelapor menegaskan seluruh hal tersebut perlu diperiksa melalui proses hukum yang sah.

Desakan kepada Negara

Melalui siaran pers, pelapor meminta Presiden RI, Kapolri, Mendagri, Menteri Pendidikan, dan Komisi III DPR RI untuk mengawal percepatan penanganan laporan, memastikan proses profesional dan transparan, mendorong verifikasi dokumen, serta menjamin tidak ada perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Prof. Sutan Nasomal menekankan, “Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Masyarakat meminta kepastian bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya. Integritas negara diuji ketika hukum berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan.”

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Inisiatif Strategis Polri dalam Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan

Potensi Pasal yang Diminta Dikaji

Pelapor menyampaikan beberapa ketentuan hukum yang diminta untuk dikaji penyidik apabila dugaan terbukti melalui proses penyidikan.

Antara lain Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan dalam akta otentik, ketentuan pidana dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, serta UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelapor menegaskan penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.

Hak Jawab : Hingga berita ini diturunkan, tim pelapor menyatakan telah berupaya mengonfirmasi H. Bistam, Karmila Sari selaku anggota DPR RI, Wakapolri, Kapolda dan Wakapolda Riau. Namun belum ada tanggapan atas konfirmasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999.

 

Narasumber dan Penanggung Jawab Informasi

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum PAMI, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa

Arjuna Sitepu  Investigator DPP KPK TIPIKOR, JEJAK KASUS GROUP, Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Hak Jawab AKPERSI: FGD Pendidikan Bukan Program Berbayar, Keikutsertaan Kepala Sekolah Sukarela  
Ketua Umum BRN Minta Kemendikti Saintek Selesaikan Ancaman DO 1.000 Calon Dokter
Sinergi BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 31 Tersangka Narkotika di 9 Provinsi 
PRABOWO SAKSIKAN DANANTARA TEKEN MoU DENGAN HISENSE DI KARTANEGARA 
PRABOWO INSTRUKSIKAN BUNGA PNM MEKAAR TURUN DI BAWAH 9 PERSEN 
DAPAT PENGHARGAAN BSSN, KAPOLRI: ARAHAN PRESIDEN, KITA HARUS BERSATU HADAPI ANCAMAN SIBER
BERSAMA KAPOLRI LISTIO SIGIT, INSAN PERS SEBUT POLRI MINTA STRATEGIS JAGA KEMERDEKAAN PERS
HARI BURUH DI MONAS, PRABOWO TETAPKAN MARSINAH PAHLAWAN NASIONAL & SAHKAN UU PPRT

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:06 WIB

Gotong Royong Polsek Kampar Kiri Hilir dan Petani Koto Damai Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:33 WIB

SMAN Plus Riau Gelar Upacara Harkitnas 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Transformasi Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:40 WIB

Kelompok Tani Karya Tani Panen 1.000 Kg Jagung dari Lahan Tumpang Sari di Kampar

Senin, 18 Mei 2026 - 20:35 WIB

Gotong Royong Tanam Jagung 0.5 Ha di Kampar, Polsek Perhentian Raja Libatkan Kelompok Tani 

Senin, 18 Mei 2026 - 14:58 WIB

Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil, Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB

TEMBUS 4 TON, POLSEK TAPUNG HILIR SUKSES KAWAL PANEN JAGUNG 6 DESA DUKUNG KETAHANAN PANGAN 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

KETUA KOMISI INFORMASI RIAU TATANG YUDIANSYAH: “ANAK SMAN PLUS RIAU JANGAN MAU KALAH, HARUS JADI JUARA INFORMASI”

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

POLSEK PERHENTIAN RAJA GARAP 0.75 HEKTARE LAHAN UNTUK PENANAMAN JAGUNG KUARTAL II, DUKUNG SWASEMBADA PANGAN DESA HANGTUAH 

Berita Terbaru