Kegiatan di Ruang Rupatama hadirkan akademisi dan instansi lintas sektor untuk menyamakan persepsi penyidikan
KEPULAUAN MERANTI-RIAU, baranewsriau.com – Polres Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin 25/5/2026.
Acara berlangsung di Ruang Rupatama Lantai II Polres Kepulauan Meranti. Turut hadir pejabat lintas instansi, akademisi, serta para PPNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis Mayer Silitongga S.H., dalam sambutannya mengatakan, pembaruan hukum menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika masyarakat yang terus berubah.
Ia menyebut kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai momentum memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih modern, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Keberadaan PPNS sangat strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di sektor tertentu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari perhubungan, perikanan, kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, karantina, hingga penegakan peraturan daerah,” ujar Kompol Detis.
Kompol Detis juga menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan antara penyidik Polri dengan PPNS agar berjalan harmonis sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, melalui fungsi Korwas PPNS, Polri bertanggung jawab memastikan proses penyidikan PPNS berjalan sesuai prosedur, akuntabel, dan memberi kepastian hukum.
Ia berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman peserta terhadap perubahan dalam KUHAP terbaru, khususnya soal mekanisme penyidikan dan pengawasan PPNS, administrasi perkara, serta pola komunikasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.
“Sinergi antara Polri dan PPNS bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kepulauan Meranti,” tegasnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Erdiansyah dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Hadir pula kepala instansi vertikal dan OPD seperti KSOP Kelas IV Selatpanjang, Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Bea Cukai, Karantina, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Satpol PP, hingga UPT KPH Selatpanjang.
Polres Meranti menilai sosialisasi ini langkah strategis untuk menyamakan persepsi soal kewenangan penyidikan, administrasi penyidikan, penanganan barang bukti, mekanisme pelimpahan perkara, serta penerapan hak tersangka dan korban berdasarkan KUHAP terbaru.
Sumber: Humas Polres Kepulauan Meranti
Reporter: Ibrahim
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































