Organisasi kemahasiswaan minta Tipidter selidiki rantai distribusi dan penyimpangan program pangan
BOGOR, baranewsriau.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor untuk mengusut dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog kemasan 50 kg menjadi beras bermerek premium.
Desakan tersebut disampaikan GMPB, Kamis (16/7/2026), berdasarkan hasil investigasi dan kajian awal organisasi. Mereka menilai praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan tujuan program SPHP yaitu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan agar masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi Rugikan Konsumen
GMPB menilai jika dugaan tersebut terbukti, maka pengemasan ulang dan penjualan beras dengan identitas, mutu, atau merek yang tidak sesuai berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu tata niaga pangan nasional.
Dalam aspek perlindungan konsumen, GMPB menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di antaranya Pasal 8 tentang larangan memperdagangkan barang tidak sesuai mutu, Pasal 9 tentang larangan promosi menyesatkan, serta Pasal 62 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, maka aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan GMPB.
5 Poin Desakan ke Polres Bogor
GMPB mengajukan 5 poin desakan kepada Tipidter Polres Bogor:
1. Menyelidiki dugaan pengemasan ulang beras SPHP/Bulog 50 kg menjadi beras bermerek premium.
2. Menelusuri rantai distribusi, gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
3. Memeriksa dokumen distribusi, stok, dan administrasi penyaluran beras SPHP di Kabupaten Bogor.
4. Berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan distribusi pangan.
5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
GMPB menegaskan informasi yang disampaikan merupakan dugaan berdasarkan kajian awal dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“GMPB meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Bogor dan Perum Bulog belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Sumber: GMPB
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































