Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Melaksanakan Kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti

SRI IMELDA

- Redaktur

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:50 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci, Baranewsriau.com – Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

 

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

 

“Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL, Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:

Barang Bukti Shabu : sebanyak 16 gram

Barang Bukti Ganja : sebanyak 2,07 gram

Barang Bukti Extaci : sebanyak – gram

Baca Juga :  Wan Suhaimi indra Caleg Partai PAN No Urut 2

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone.

 

Dan selanjutnya kegiatan pembakaran barang bukti seperti pakian, dll. Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 perkara.

Bahwa tamu yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR.

 

Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, ten

Sri imelda

Berita Terkait

Polres Dumai Patroli Jalan Kaki, Pastikan Pedagang Pasar Aman dari Preman
Ketua Umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU Alexander Apresiasi Kinerja Kejari Rokan Hulu, KEPALA KEJAKSAAN ROHUL : Tidak Ada Ruang Bagi Oknum Perusak kawasan Hutan.
Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.
Kala Kapolda Riau Saling Berbalas Pantun dengan Ustaz Abdul Somad
Kasus Kematian Polisi di Karaoke See You Berbuntut Panjang, Charles SP., Minta Kapolri Ambil Sikap Ungkap Motif Serta Dalang Pelaku Segera Terjawab
Wakil Bupati Rohil Hadiri Sertijab Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Tinjau RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi
Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 Digelar

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:11 WIB

Kades Kadungrejo Diduga Terlibat Skandal Curang Seleksi Kadus Baru, Sikap Camat dan DPMD Ikut di Sorot

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:20 WIB

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:47 WIB

Lukman Nur Hakim : Hermanto alias Abeng Kooperatif, Dia Yang menghadap Ke Kejari, Bukan Ditangkap Dijalanan 

Senin, 28 April 2025 - 22:26 WIB

DPP TOPAN RI Minta Polres Rokan Hilir Gelar Perkara khusus Untuk Membatalkan Status Tersangka Hermanto alias Abeng

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WIB

Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 

Sabtu, 19 April 2025 - 14:52 WIB

Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga

Selasa, 15 April 2025 - 10:24 WIB

Polsek Kubu diduga tak berani tahan  Tersangka penganiyaan, ada apa?

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:30 WIB

Oknum Wali Korong Tanjung Lolo Mafia BBM Subsidi, Peti Aniaya Dan Memeras 4 Jurnalist

Berita Terbaru