KSP Karya Cipta Guna Diduga Jalani Usaha Simpan Pinjam Ilegal, APH di Minta Ambil Sikap

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:47 WIB

50835 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Bagansiapiapi, Baranewsriau.com| Berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Toko dengan nama Wira Jaya kembali disorot, dimana terindikasi menjalani aktivitas usaha koperasi simpan pinjam yang diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (30/07/2025).

Sebagai sebuah lembaga ekonomi seperti Koperasi dalam pendiriannya serta pelaksanaan kegiatan usahanya sudah diatur dalam undang-undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, dimana Pasal 44 ayat 1 s/d 3 jelas di atur tentang Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dimana berbunyi sebagai berikut:

1. Usaha simpan pinjam koperasi menghimpun dana dari anggotanya (simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan sukarela).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pelaksanaan unit usaha Simpan Pinjaman Koperasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.

Berdasarkan hal tersebut dan didukung oleh sejumlah data dan sumber, Koperasi Simpan Pinjam atas nama Karya Cipta Guna di balik Badan Hukum dengan Nomor AHU-0001851.AH.01.26 TAHUN 2020 diduga kuat tidak melaksanakan atau mengindahkan ketentuan utama dalam menjalani PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Baca Juga :  Jhon Hendri, S.Pd., MM, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Rohil Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Dengan Baik

Tidak sampai disitu, Koperasi Karya Cipta Guna yang dikenal masyarakat setempat Koperasi Wira juga diduga mengangkangi sejumlah Pasal diantaranya Pasal 11 ayat b berbunyi ” Diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping.

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna juga tidak menjalani Kewajiban seperti Pengurus Koperasi Simpan Pinjam secara berkala atau tahunan harus melaporkan kepada mentri terkait. Serta tidak ada laporan berupa neraca, perhitungan Rugi Laba tahunan unit usaha simpan pinjam terlebih dahulu di audit oleh Akuntan Publik da diumumkan dan penghimpunan modal unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus dari Anggota bukan dari simpanan perseorangan (baik pengurus atau pengelola Koperasi) serta terakhir sebuah kewajiban yang harus diselenggarakan diduga tidak menjalani Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga :  Maraknya Pencuri, Babinkamtibmas Menghimbau Warga Selalu Waspada

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil, Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil sikap dan memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam lingkaran Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna.

” Besar harapan Kami, Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna yang diduga menjalankan aktivitas ilegal segera di periksa dan pelakunya dberikan sanksi yang tegas sesuai dengan prinsip Hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu pihak atas nama WR ketika dikonfirmasi terkait hal diatas belum berkenan memberikan jawaban dan melakukan pemblokiran nomor whatsapp, hingga berita ini diterbitkan.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.
Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:39 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berita Terbaru