KSP Karya Cipta Guna Diduga Jalani Usaha Simpan Pinjam Ilegal, APH di Minta Ambil Sikap

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:47 WIB

50969 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Bagansiapiapi, Baranewsriau.com| Berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Toko dengan nama Wira Jaya kembali disorot, dimana terindikasi menjalani aktivitas usaha koperasi simpan pinjam yang diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (30/07/2025).

Sebagai sebuah lembaga ekonomi seperti Koperasi dalam pendiriannya serta pelaksanaan kegiatan usahanya sudah diatur dalam undang-undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, dimana Pasal 44 ayat 1 s/d 3 jelas di atur tentang Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dimana berbunyi sebagai berikut:

1. Usaha simpan pinjam koperasi menghimpun dana dari anggotanya (simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan sukarela).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pelaksanaan unit usaha Simpan Pinjaman Koperasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.

Berdasarkan hal tersebut dan didukung oleh sejumlah data dan sumber, Koperasi Simpan Pinjam atas nama Karya Cipta Guna di balik Badan Hukum dengan Nomor AHU-0001851.AH.01.26 TAHUN 2020 diduga kuat tidak melaksanakan atau mengindahkan ketentuan utama dalam menjalani PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Baca Juga :  Kasrul Tokoh Muda Rohil Singgung Hasil RUPS-LB PT.SPRH (Perseroda) Terkesan Cacat Hukum

Tidak sampai disitu, Koperasi Karya Cipta Guna yang dikenal masyarakat setempat Koperasi Wira juga diduga mengangkangi sejumlah Pasal diantaranya Pasal 11 ayat b berbunyi ” Diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping.

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna juga tidak menjalani Kewajiban seperti Pengurus Koperasi Simpan Pinjam secara berkala atau tahunan harus melaporkan kepada mentri terkait. Serta tidak ada laporan berupa neraca, perhitungan Rugi Laba tahunan unit usaha simpan pinjam terlebih dahulu di audit oleh Akuntan Publik da diumumkan dan penghimpunan modal unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus dari Anggota bukan dari simpanan perseorangan (baik pengurus atau pengelola Koperasi) serta terakhir sebuah kewajiban yang harus diselenggarakan diduga tidak menjalani Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga :  Gelar Komsos,Tingkatkan Hubungan Silaturahmi.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil, Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil sikap dan memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam lingkaran Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna.

” Besar harapan Kami, Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna yang diduga menjalankan aktivitas ilegal segera di periksa dan pelakunya dberikan sanksi yang tegas sesuai dengan prinsip Hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu pihak atas nama WR ketika dikonfirmasi terkait hal diatas belum berkenan memberikan jawaban dan melakukan pemblokiran nomor whatsapp, hingga berita ini diterbitkan.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli
Zul Komandan Apresiasi Langkah Polda Riau Berantas Mafia Lahan di Pasir Limau Kapas
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nama AG Disebut dalam Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Bawang di Sinaboi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:42 WIB

Pamit dari Meranti, Bupati Asmar Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi Pimpin Polres

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:25 WIB

Lahan 2,1 Hektare di Dorak Siap, Pemkab Meranti Dorong Bulog Segera Bangun Gudang

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:30 WIB

Berkat Dedikasi Jaga Mangrove, Ketua LAMR Meranti Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Polres Meranti Gotong Royong Bersihkan Pasar Sambut Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Alarm Super El Nino Berbunyi: Bupati Asmar Turun ke Mapolres Cek Kesiapan Karhutla, Libatkan Tokoh Adat Sampai Babinsa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:08 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban 903 Kg ke Meranti, Bupati Asmar Serahkan ke Masjid Ar-Rahmah

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polres Meranti Sosialisasikan KUHAP 2025 untuk Perkuat Koordinasi dengan PPNS

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:52 WIB

13 Sekolah Binaan Disdik Riau di Meranti Susun KSP Terintegrasi P4GN dan PAK

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB