KSP Karya Cipta Guna Diduga Jalani Usaha Simpan Pinjam Ilegal, APH di Minta Ambil Sikap

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:47 WIB

50908 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Bagansiapiapi, Baranewsriau.com| Berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Toko dengan nama Wira Jaya kembali disorot, dimana terindikasi menjalani aktivitas usaha koperasi simpan pinjam yang diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (30/07/2025).

Sebagai sebuah lembaga ekonomi seperti Koperasi dalam pendiriannya serta pelaksanaan kegiatan usahanya sudah diatur dalam undang-undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, dimana Pasal 44 ayat 1 s/d 3 jelas di atur tentang Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dimana berbunyi sebagai berikut:

1. Usaha simpan pinjam koperasi menghimpun dana dari anggotanya (simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan sukarela).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pelaksanaan unit usaha Simpan Pinjaman Koperasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.

Berdasarkan hal tersebut dan didukung oleh sejumlah data dan sumber, Koperasi Simpan Pinjam atas nama Karya Cipta Guna di balik Badan Hukum dengan Nomor AHU-0001851.AH.01.26 TAHUN 2020 diduga kuat tidak melaksanakan atau mengindahkan ketentuan utama dalam menjalani PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Baca Juga :  Jaga Keamanan,nPersonil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Tidak sampai disitu, Koperasi Karya Cipta Guna yang dikenal masyarakat setempat Koperasi Wira juga diduga mengangkangi sejumlah Pasal diantaranya Pasal 11 ayat b berbunyi ” Diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping.

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna juga tidak menjalani Kewajiban seperti Pengurus Koperasi Simpan Pinjam secara berkala atau tahunan harus melaporkan kepada mentri terkait. Serta tidak ada laporan berupa neraca, perhitungan Rugi Laba tahunan unit usaha simpan pinjam terlebih dahulu di audit oleh Akuntan Publik da diumumkan dan penghimpunan modal unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus dari Anggota bukan dari simpanan perseorangan (baik pengurus atau pengelola Koperasi) serta terakhir sebuah kewajiban yang harus diselenggarakan diduga tidak menjalani Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga :  Demi Kenyamanan Warga, Personil Koramil 04/Kubu Giat Partoli Siskamling.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil, Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil sikap dan memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam lingkaran Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna.

” Besar harapan Kami, Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna yang diduga menjalankan aktivitas ilegal segera di periksa dan pelakunya dberikan sanksi yang tegas sesuai dengan prinsip Hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu pihak atas nama WR ketika dikonfirmasi terkait hal diatas belum berkenan memberikan jawaban dan melakukan pemblokiran nomor whatsapp, hingga berita ini diterbitkan.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam
Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.
Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru