Kasrul Tokoh Muda Rohil Singgung Hasil RUPS-LB PT.SPRH (Perseroda) Terkesan Cacat Hukum

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:47 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com| Kasrul tokoh muda Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau angkat bicara dan menyinggung hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) belum lama ini digelar terkesan cacat hukum.

” Hasil RUPS-LB, PT. SPRH (Perseroda), pada Senin (30/06/2025) lalu di kantor Bupati, tidak saja cacat hukum namun juga terindikasi perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Bupati dan wakil Bupati H. Bistamam dan Jhony Charles,” Kata Kasrul, Selasa, (01/07/2025).

Menurut Kasrul, Kebijakan Bupati Rohil sebagai pemegang saham tunggal pada RUPS Luar Biasa dalam memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 4 orang pejabat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga terkesan mengangkangi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kebijakan tersebut kami duga Bupati dan Wakil Bupati Rohil telah mengangkangi UU No. 40 tahun 2007 (UU PT) dan Perda Pendirian PT. SPRH (Perseroda) serta peraturan internal perusahaan daerah, yang diselenggarakan oleh Komisaris dan Direksi yang sudah di PTDH oleh Pemkab Rohil sendiri,” Lanjut Kasrul.

Baca Juga :  Komite Pemuda Rohil Apresiasi Polsek Panipahan Tak Sampai 12 Jam, Tangkap Abang Pembunuh Adik Kandung

Direksi dan Komisaris BUMD PT. SPRH (Perseroda) sebagai Terlapor di Polda Riau.

Kasrul tokoh mudah Rohil turut menyinggung RUPS Luar Biasa PT. SPRH (Perseroda) yang digelar belum lama ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, dimana pihak penyelenggara turut mengundang adalah orang yang berstatus dalam penanganan perkara hukum ditangani oleh Direktur reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Riau.

” Lucunya lagi, Jajaran Direksi dan Komisaris yang mengundang RUPS-LB ini sedang terlapor di Polda Riau dan sudah dipanggil pada hari rabu tanggal 25 juni 2025 lalu, nomor panggilan B.1533 dari Dirkrimum Polda Riau,” Kata Kasrul.

Tentunya hal itu, lanjut Kasrul, membuat publik berasumsi bahwa Bupati dan Wakil Bupati Rohil memimpin dan mengelola pemerintahan ini tidak mengerti dengan regulasi.

” Penyelenggara RUPS-LB tersebut adalah Komisaris dan jajaran Direksi yang telah di PTDH dari hasil RUPS Luar Biasa sebelumnya dan sudah di aktakan PDTH oleh Notaris M. Fiqri Pratama, SH., M.Kn., tertanggal 23 Januari 2025 lalu,” Urainya.

Dari kabar yang diperolehnya, Kasrul ikut menyampaikan dalam waktu dekat lewat kuasa hukum PT. SPRH (Perseroda) Zulkifli, SH., akan menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang telah diputuskan dalam RUPS LB tersebut.

Baca Juga :  Semarakan HUT RI Ke 79,PAC GRIB kuba Gelar Pesta Rakyat.

” Saya sangat menyesalkan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang semena mena dan terkesan melindungi, kita mengetahui dan tidak menjadi rahasia umum, bahwa Tiswarni udah di PTDH sebagai komisaris PT. SPRH (Perseroda) oleh Pemilik saham dalam RUPS dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sebut dia.

Diakhir pernyataannya, Kasrul turut menilai bahwa yang berkaitan selama ini telah menjalankan kegiatan ilegal dengan mengaktakan Perubahan Pengurus PT. SPRH tanpa mendahulukan RUPS atas pengangkatan kembali sebagai Komisaris di Notaris Khalidin SH dan mendaftarkan ke Menkumham menggunakan Kop surat serta Cap Perusahaan daerah bersama komplotannya dengan di restui oleh asisten asisten Pemkab Rohil.

” Mereka tidak mempunyai surat resmi pengangkatan kembali oleh Bupati Rohil selaku pemegang saham tunggal di PT. SPRH (Perseroda), jadi sudah jelas sekali bahwa hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor : Redaksi.

Berita Terkait

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi
Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:42 WIB

Pamit dari Meranti, Bupati Asmar Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi Pimpin Polres

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:25 WIB

Lahan 2,1 Hektare di Dorak Siap, Pemkab Meranti Dorong Bulog Segera Bangun Gudang

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:30 WIB

Berkat Dedikasi Jaga Mangrove, Ketua LAMR Meranti Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Polres Meranti Gotong Royong Bersihkan Pasar Sambut Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Alarm Super El Nino Berbunyi: Bupati Asmar Turun ke Mapolres Cek Kesiapan Karhutla, Libatkan Tokoh Adat Sampai Babinsa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:08 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban 903 Kg ke Meranti, Bupati Asmar Serahkan ke Masjid Ar-Rahmah

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polres Meranti Sosialisasikan KUHAP 2025 untuk Perkuat Koordinasi dengan PPNS

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:52 WIB

13 Sekolah Binaan Disdik Riau di Meranti Susun KSP Terintegrasi P4GN dan PAK

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB