Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga

Redaksi

- Redaktur

Senin, 17 November 2025 - 02:13 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Polemik terkait kabar bebasnya operasional tempat karaoke eks See You di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir mendapat titik terang.

Penelusuran terhadap dokumen perizinan menunjukkan bahwa tempat hiburan tersebut kini beroperasi dengan nama baru PT King Karaoke Keluarga, setelah mengantongi Sertifikat Standar Perizinan Berbasis Risiko yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia.

Dokumen dengan nomor 22072501002380002, yang diterbitkan pada 25 Oktober 2025, mencantumkan bahwa PT King Karaoke Keluarga beralamat di Jalan Utama Gang Utama 3, Desa/Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Usaha tersebut terdaftar dengan NIB 22072501000236 dan tercatat dalam KBLI 93292 – Karaoke.

Pada sertifikat tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar operasional dan kewajiban yang berkaitan dengan usaha karaoke.

Kembali Beroperasi, Warga Bertanya-tanya

Sebelumnya, sejumlah warga sempat mempertanyakan kabar bahwa tempat hiburan eks See You yang saat ini berganti nama King Karaoke Keluarga mulai kembali beroperasi setelah beberapa waktu tutup.

Muncul kekhawatiran soal potensi aktivitas negatif, mengingat lokasi tersebut sempat beberapa kali menuai kritik dari masyarakat.

Dengan terbitnya izin usaha baru ini, tempat tersebut secara legal berhak menjalankan operasional sebagai karaoke keluarga. Namun, sebagian warga menilai perubahan nama belum tentu menjamin perubahan operasional.

Perlu Pengawasan Pemerintah Daerah

Pemerhati kebijakan publik di daerah menilai bahwa pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diberikan.

Baca Juga :  Diduga Manfaatkan Reses Untuk Kampanye, Team Hukum BIJAK Laporkan Oknum Anggota DPRD Prov Riau Dan Perangkat Desa Ke Bawaslu.

“Jika terdaftar sebagai karaoke keluarga, maka operasionalnya harus benar-benar sesuai standar usaha keluarga. Pengawasan sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan,”ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sertifikat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Rokan Hilir melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir.

 

Laporan : Alek Marzen

 

 

 

 

 

Redaksi: Terbuka untuk Klarifikasi

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT King Karaoke Keluarga, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, maupun pihak lain yang ingin memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan terkait legalitas dan operasional tempat karaoke tersebut. 

Berita Terkait

Kapolres Rohil Inisiasi Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba, 8.110 Butir Ekstasi Dan 2,4 Kg Serbuk Dimusnahkan.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Bangko Tinjau Pemupukan Jagung di Pekaitan
Kadis Disperindag Rohil Muhammad Fauzi Tegaskan Isu Mobil Dinas Dipakai Istri Tidak Benar
Pantau Perkembangan Lahan Jagung Didua Lokasi, Polsek Kubu Perluas Pengawasan
Polsek Kubu Cek Lahan Tanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026, Berbuah Baik Dan Menjanjikan.
Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung.
Polisi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Kawal Ketahanan Pangan di Pekaitan
Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung,Kawal Ketahanan Pangan Di Teluk Nilap..

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:52 WIB

13 Sekolah Binaan Disdik Riau di Meranti Susun KSP Terintegrasi P4GN dan PAK

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Korwil BGN Kepulauan Meranti Apresiasi Aksi Berbagi Peralatan Sekolah di TK Pelita Hati Nipah Sendanu

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:51 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Laksanakan Survei Awal Peninjauan Kearifan Lokal

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:02 WIB

SUKSESKAN RIAU HIJAU, TOKOH PULAU MERBAU DUKUNG KAPOLDA RIAU TUTUP PANGLONG ARANG ILEGAL

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:12 WIB

10 KADES SILATURAHMI KE LAMR MERANTI, SEPAKAT JAGA TUAH LINDUNGI MARWAH 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:52 WIB

KONFERENSI PERS DI LAPAS SELATPANJANG, KETUA LAMR MERANTI BERI NASIHAT ADAT KE WARGA BINAAN

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:53 WIB

DATUK SERI AFRIZAL CIK: SYARAHAN SASTRA BUDAYA AGENDA TETAP LAMR MERANTI DI SEKOLAH

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:39 WIB

BUPATI ASMAR SIAP EVALUASI TARIF ANGKUT BURUH MERANTI, DORONG SOLUSI BERSAMA PENGUSAHA

Berita Terbaru