BaraNewsRiau.com, Bagansiapiapi – Aktivitas pasar malam yang tengah dipersiapkan di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terancam dibubarkan setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menemukan bahwa kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Selasa (9/6/2026).
Temuan itu terungkap saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindagsar, serta pihak Kecamatan Bangko melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 21.03 WIB.
Sidak dipimpin langsung oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Rohil, Hardiono, SE. Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara terkait legalitas dan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dimintai keterangan, pihak yang mengaku bertanggung jawab atas penyelenggaraan pasar malam, Febrian, mengakui bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius tim gabungan karena berbagai fasilitas dan sarana pasar malam telah mulai dipasang di kawasan Taman Budaya Batu Enam yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Petugas kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan terkait izin penyelenggaraan, rekomendasi teknis, aspek keamanan, ketertiban umum, hingga administrasi pendukung lainnya. Namun hingga sidak berlangsung, pihak penyelenggara belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta.
Kabid Trantibum Satpol PP Rohil, Hardiono, SE, menegaskan hasil temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo yang akrab disapa Arie, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menertibkan kegiatan yang tidak memiliki izin.
Menurut Arie, setiap kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum maupun aset milik pemerintah daerah wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan legalitas yang berlaku.
“Kalau tidak ada izin, berarti kegiatan itu ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menutup atau menghentikan aktivitas yang tidak memiliki legalitas resmi,” tegas Arie.
Ia menilai penyelenggara kegiatan yang mengabaikan prosedur perizinan sama saja tidak menghargai keberadaan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah dan aset daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika menggunakan aset milik pemerintah daerah, maka harus ada izin yang jelas dan legalitas yang lengkap. Jangan sampai aset daerah digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Itu bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan tidak menghargai pemerintah setempat,” tambahnya.
Arie juga meminta seluruh pihak yang ingin menggelar kegiatan usaha, hiburan, maupun kegiatan komersial lainnya agar terlebih dahulu mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat wajib memenuhi aspek legalitas, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak penyelenggara tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka kegiatan pasar malam tersebut berpotensi dihentikan atau dibubarkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Langkah pengawasan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi aset daerah, serta memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Laporan: Alek Marzen





















































