Gawat…!!! Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Temukan Aktivitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan-RI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap palaku dugaan sebagai mafia ilegal logging di wilayah Ibukota. Kamis (24/10/2024).

” Kami menduga kegiatan ilegal logging di wilayah hukum Ibukota Bagansiapiapi sudah tidak terkontrol lagi, kami minta APH segera menangkap para pelaku ilegal logging,” Tegas Arie Black.

Ketua LSM Topan RI Rohil itu ikut menyampaikan berdasarkan temuan dilapangan pada Kamis dini hari sekira pukul 02:34 Wib, sebuah gerobak angkutan terlihat melintas di ibukota Bagansiapiapi, selanjutnya dari hasil penelusuran kayu jenis bluti diperkirakan berukuran 3×3 – 3×4 tersebut masuk kearah Jalan Bintang hilir menuju sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan bahan ilegal logging yang belakangan diketahui berinisial milik AS.

” Kami memiliki bukti yang kuat bahwa aktivitas ini sudah lama berjalan, kami menduga bahwa AS (inisial) berperan kuat sebagai pelaku atau penampung kegiatan ilegal logging di sini, kami akan kawal terus kasus ini,” Tegas Arie.

Sebagai informasi tambahan, Pasal yang mengatur tentang illegal logging adalah Pasal 82 sampai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging meliputi: Pidana penjara, Pidana denda, Perampasan hasil kejahatan, Perampasan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  DPD LSM TOPAN RI kabupaten Rokan Hilir laporkan Dinas PUPR ke Kejari Rohil

Sementara itu, sanksi administratif dikenakan kepada pelaku yang melanggar tanpa izin dan pemegang izin.

Selain itu, illegal logging juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Illegal logging dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti: Kerusakan flora dan fauna, Punahnya spesies langka, Kerugian nilai ekonomi, Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” Pungkasnya.

 

Editor: Redaksi

Sumber: Humas Publikasi LSM DPD Topan RI Rohil

Berita Terkait

Tingkatkan Program Han pangan,Personil,Personil.Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.
Cegah Karhutla,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.
Honorer BPBD Rohil Tantang Pernyataan Sekda Rohil Terkait Pembayaran Empat Bulan Gaji Segera di Bayarkan
Awasi WNA, Personil Koramil 04-Kubu Swiping Di Pelabuhan.
Ciptakan Keamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR
Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.
Dinas PUTR Rohil Bantah Kegiatan Proyek Jalan Poros, Pujud, Tidak Ada Kaitan Dengan Polda Riau

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Tingkatkan Program Han pangan,Personil,Personil.Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.

Senin, 12 Mei 2025 - 13:10 WIB

Cegah Karhutla,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:34 WIB

Honorer BPBD Rohil Tantang Pernyataan Sekda Rohil Terkait Pembayaran Empat Bulan Gaji Segera di Bayarkan

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:35 WIB

Awasi WNA, Personil Koramil 04-Kubu Swiping Di Pelabuhan.

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:14 WIB

Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:30 WIB

Dinas PUTR Rohil Bantah Kegiatan Proyek Jalan Poros, Pujud, Tidak Ada Kaitan Dengan Polda Riau

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:55 WIB

MENDAGRI HIPEMAROHI PEKANBARU BENTANG SPANDUK PENOLAKAN PELANTIKAN PJS PENGHULU DI ROHIL

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Karhutla,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Senin, 12 Mei 2025 - 13:10 WIB

ROKAN HILIR

Awasi WNA, Personil Koramil 04-Kubu Swiping Di Pelabuhan.

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:35 WIB