Gawat…!!! Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Temukan Aktivitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

50608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan-RI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap palaku dugaan sebagai mafia ilegal logging di wilayah Ibukota. Kamis (24/10/2024).

” Kami menduga kegiatan ilegal logging di wilayah hukum Ibukota Bagansiapiapi sudah tidak terkontrol lagi, kami minta APH segera menangkap para pelaku ilegal logging,” Tegas Arie Black.

Ketua LSM Topan RI Rohil itu ikut menyampaikan berdasarkan temuan dilapangan pada Kamis dini hari sekira pukul 02:34 Wib, sebuah gerobak angkutan terlihat melintas di ibukota Bagansiapiapi, selanjutnya dari hasil penelusuran kayu jenis bluti diperkirakan berukuran 3×3 – 3×4 tersebut masuk kearah Jalan Bintang hilir menuju sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan bahan ilegal logging yang belakangan diketahui berinisial milik AS.

” Kami memiliki bukti yang kuat bahwa aktivitas ini sudah lama berjalan, kami menduga bahwa AS (inisial) berperan kuat sebagai pelaku atau penampung kegiatan ilegal logging di sini, kami akan kawal terus kasus ini,” Tegas Arie.

Sebagai informasi tambahan, Pasal yang mengatur tentang illegal logging adalah Pasal 82 sampai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging meliputi: Pidana penjara, Pidana denda, Perampasan hasil kejahatan, Perampasan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

Sementara itu, sanksi administratif dikenakan kepada pelaku yang melanggar tanpa izin dan pemegang izin.

Selain itu, illegal logging juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Illegal logging dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti: Kerusakan flora dan fauna, Punahnya spesies langka, Kerugian nilai ekonomi, Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” Pungkasnya.

 

Editor: Redaksi

Sumber: Humas Publikasi LSM DPD Topan RI Rohil

Berita Terkait

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha
Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:27 WIB

Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:31 WIB

Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:39 WIB

Zul Komandan Apresiasi Langkah Polda Riau Berantas Mafia Lahan di Pasir Limau Kapas

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:43 WIB

Nama AG Disebut dalam Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Bawang di Sinaboi

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Aktivitas Bongkar Muat Bawang di Sinaboi Disorot, Laporan Masyarakat Direspons Layanan 110 Polres Rohil

Berita Terbaru

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB

KEPULAUAN MERANTI

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:50 WIB