ROHIL, baranewsriau.com | Pemberhentian sejumlah perangkat desa diduga secara sepihak oleh Penghulu yang baru dilantik kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Senin (18/03/2024).
Selain perangkat desa yang ikut diberhentikan, Pejabat Penghulu tersebut turut melakukan pemberhentian kepada sejumlah lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta tenaga operator desa.
Diketahui pemberhentian yang terkesan semena mena kepada sejumlah perangkat desa dan LKD tanpa prosedur itu dilakukan oleh Pj Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih berjumlah sebanyak 10 orang, terdiri 4 orang perangkat desa, 2 orang staf, 3 orang Rukun Tetangga (RT) dan 1 orang Rukun Warga (RW).
” Pemberhentian yang dilakukan oleh Pj. Penghulu Putat dilakukan tanpa adanya surat peringatan berjenjang atau SP 1, SP 2 dan SP 3, dan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, hanya saja di bilang kalo tidak saya telpon berarti tidak masuk kerja lagi, “Kata Sumber seraya meniru bahasa Pj Penghulu Putat saat menghadiri rapat bersama pada 20 Februari 2024 lalu di kantor Penghulu.
Pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD Kepenghuluan Putat yang tidak sesuai prosedur itupun telah disampaikan kepada Camat Tanah dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) setempat.
“Hal ini telah kami sampaikan kepada Camat Tanah Putih dan PPDI, namun belum ada respon,” Ujar Sumber.
Akibat keputusan yang dibuat Pj Penghulu itu, sejumlah perangkat desa dan LKD Kepenghuluan Putat menyampaikan dan berharap kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk mengambil sikap.
“Tolong aktifkan kami lagi Pak Bupati, dan kasi teguran kepada Pj Penghulu Putat, agar hal ini tidak terulang kembali, kalo bisa kami memohon tolong berhentikan Pj Penghulu yang baru ini,” Pungkasnya.
Terpisah, Pj Penghulu Putat kecamatan Tanah Putih yang saat ini dijabat Edi Mohd Zen, S.Pd., saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban alias bungkam saat ditanya terkait alasan pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD di kepenghuluannya tersebut.
Sementara Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Riau Nina Siahaan saat dikonfirmasi media merespon dengan baik.
Ketua PPDI Riau itu ikut menyayangkan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa yang marak di Rohil baru baru ini mencuat ke publik terkesan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan terkesan sepihak dilakukan oleh Pj Penghulu yang baru dilantik.
Nina Siahaan ikut menegaskan kepada PPDI tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, khususnya di Rohil untuk selalu peka dengan keluhan perangkat desa yang memerlukan bantuan perlindungan hukum atas keputusan yang sepihak dilakukan oleh seorang penghulu.
” Kami selalu menekankan untuk saling koordinasi sama kawan kawan PPDI, mulai kecamatan hingga kabupaten, jika ada keluhan atau laporan dari perangkat desa segera ditanggapi dan cari solusinya,” Ujar Ketua PPDI Riau.
Terkait persoalan pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih itu, Nina meminta kepada perangkat desa untuk membuat laporan kepada PPDI Kecamatan sehingga hal itu bisa tindaklanjuti hingga ke Camat terkait.
“Silahkan buat laporan, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke jenjang berikutnya, kami selalu respon dan selalu mensupport kawan kawan perangkat desa, dan kami itu akan kita upayakan bersama sama, semoga kedepannya tidak ada lagi terjadi hal seperti ini,” Ujar Nina.
Sekedar informasi, Pj Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Edi Mohd Zen, S.Pd., dilantik oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong pada Kamis 04 Januari 2024 lalu bersamaan dengan pelantikan Pj dari tiga kecamatan yang digelar Halaman Masjid Raya, Simpang Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.
Disisi lain, Camat Tanah Putih, Pj Penghulu Putat, PPDI Kecamatan Tanah Putih, PPDI Rohil belum berhasil dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Redaksi