Pelalawan, baranewsriau.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu 15 April 2026, Polsek Teluk Meranti melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Meranti melaksanakan kegiatan patroli dialogis menggunakan speed boat sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.58 WIB hingga 14.46 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan Hutan Turip, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Patroli dilakukan dengan menggunakan speed boat fiber bermesin Yamaha 60 PK untuk menjangkau wilayah hutan melalui aliran Sungai Kampar.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Meranti, Aipda Handayanto Simanjuntak, bersama tim dari Forest Protection and Conservation PT. RAPP Pangkalan Kerinci, Crew Leader PT. RAPP, serta Ketua Lembaga Konservasi Hutan Turip, Nor Aidi beserta anggota.
Dalam patroli tersebut, petugas melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Riau yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, disampaikan pula imbauan kamtibmas agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama mengingat kondisi cuaca yang saat ini memasuki masa pancaroba berdasarkan informasi dari BMKG.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun membakar sampah di kawasan hutan, yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di wilayah yang didominasi lahan gambut.
Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Vicki Rizky, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai konsekuensi serius dari pembakaran hutan dan lahan, serta sebagai langkah mitigasi bencana guna mencegah kabut asap dan kerusakan lingkungan.
“Selain itu, patroli ini juga merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi karhutla, sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA Vicki.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat menunjukkan pemahaman yang lebih baik terkait larangan dan sanksi hukum terhadap pembakaran lahan.
Warga juga berkomitmen untuk turut serta menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila ditemukan adanya titik api.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Hutan Turip terpantau aman dan tidak ditemukan adanya aktivitas pembakaran lahan.
Polsek Teluk Meranti terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun.
Sumber: Polsek Teluk Meranti
(Ros.H)





















































