*Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik”

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:32 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir melalui Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi digugat ke Komisi Informasi Provinsi Riau di Pekanbaru.

Gugatan ini diajukan karena Bapenda Rokan Hilir diduga tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan surat resmi Komisi Informasi Provinsi Riau bernomor 100.3.11/PA-PSI/0043 tertanggal 27 Februari 2026, Komisi Informasi memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang ajudikasi sengketa informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara sengketa informasi diregister dengan nomor Reg.007/PSI/KIP-RI/2026.

Para pihak yang dipanggil yakni Yusaf Hari Purnomo sebagai Pemohon dan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagai Termohon.

Sidang pertama atau pemeriksaan awal dijadwalkan pada
Hari/Tanggal: Rabu, 4 Maret 2026
Pukul 10.00 WIB sampai selesai
Tempat Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, Jl. Jenderal Sudirman No. 460, Kompleks Kantor Gubernur, Gedung Biro Kesra Lantai II, Pekanbaru.

Baca Juga :  Ini Kata Lidya, Ketua PWDPI Riau Ke Danlanud Dalam Silaturahminya Jelang Pelantikan

Agenda Pemeriksaan Awal

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa para pihak diharapkan hadir secara langsung atau melalui kuasa yang sah.

Apabila Pemohon berhalangan hadir, kuasa dapat mengambil keputusan selama persidangan serta membawa dokumen yang dianggap perlu sebagai bahan pembuktian. Tanpa kehadiran Pemohon, persidangan tetap dapat dilanjutkan.

Sementara itu, Yusaf Hari Purnomo selaku pemohon menyampaikan bahwa sengketa ini dibawa ke Komisi Informasi karena pihak Bapenda Rokan Hilir diduga mengabaikan permintaan informasi yang telah diajukan secara resmi.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yusaf, agenda sidang pemeriksaan awal nantinya akan menjadi tahap penting untuk menilai apakah informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang wajib dibuka dan apakah Termohon telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Baca Juga :  DPP AKPERSI Bekukan SK dan Mandat DPD Provinsi Banten, Tegaskan Penataan Organisasi dan Komitmen AD/ART

Ia berharap melalui proses persidangan ini, akan ada kejelasan hukum serta putusan yang dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Rokan Hilir.

“Perkara ini saya bawa ke Komisi Informasi agar ada kepastian hukum. Harapan saya, ke depan di Rokan Hilir tidak ada lagi pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat sesuai undang-undang,” ujar Yusaf, ketika dikonfirmasi, Jum’at (27/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan semata soal administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya sengketa ini, Yusaf berharap seluruh OPD di Rokan Hilir, khususnya Bapenda, lebih taat pada aturan dan tidak menutup akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha
Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:27 WIB

Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:31 WIB

Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:39 WIB

Zul Komandan Apresiasi Langkah Polda Riau Berantas Mafia Lahan di Pasir Limau Kapas

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:43 WIB

Nama AG Disebut dalam Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Bawang di Sinaboi

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Aktivitas Bongkar Muat Bawang di Sinaboi Disorot, Laporan Masyarakat Direspons Layanan 110 Polres Rohil

Berita Terbaru

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB

KEPULAUAN MERANTI

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:50 WIB