*Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik”

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:32 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir melalui Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi digugat ke Komisi Informasi Provinsi Riau di Pekanbaru.

Gugatan ini diajukan karena Bapenda Rokan Hilir diduga tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan surat resmi Komisi Informasi Provinsi Riau bernomor 100.3.11/PA-PSI/0043 tertanggal 27 Februari 2026, Komisi Informasi memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang ajudikasi sengketa informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara sengketa informasi diregister dengan nomor Reg.007/PSI/KIP-RI/2026.

Para pihak yang dipanggil yakni Yusaf Hari Purnomo sebagai Pemohon dan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagai Termohon.

Sidang pertama atau pemeriksaan awal dijadwalkan pada
Hari/Tanggal: Rabu, 4 Maret 2026
Pukul 10.00 WIB sampai selesai
Tempat Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, Jl. Jenderal Sudirman No. 460, Kompleks Kantor Gubernur, Gedung Biro Kesra Lantai II, Pekanbaru.

Baca Juga :  Antisipasi Curanmor Milik Jamaah, Polsek Kubu Patroli Tarawih Ramadhan.

Agenda Pemeriksaan Awal

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa para pihak diharapkan hadir secara langsung atau melalui kuasa yang sah.

Apabila Pemohon berhalangan hadir, kuasa dapat mengambil keputusan selama persidangan serta membawa dokumen yang dianggap perlu sebagai bahan pembuktian. Tanpa kehadiran Pemohon, persidangan tetap dapat dilanjutkan.

Sementara itu, Yusaf Hari Purnomo selaku pemohon menyampaikan bahwa sengketa ini dibawa ke Komisi Informasi karena pihak Bapenda Rokan Hilir diduga mengabaikan permintaan informasi yang telah diajukan secara resmi.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yusaf, agenda sidang pemeriksaan awal nantinya akan menjadi tahap penting untuk menilai apakah informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang wajib dibuka dan apakah Termohon telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Baca Juga :  SMA Negeri Plus Provinsi Riau Sukses Menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Gelombang 1

Ia berharap melalui proses persidangan ini, akan ada kejelasan hukum serta putusan yang dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Rokan Hilir.

“Perkara ini saya bawa ke Komisi Informasi agar ada kepastian hukum. Harapan saya, ke depan di Rokan Hilir tidak ada lagi pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat sesuai undang-undang,” ujar Yusaf, ketika dikonfirmasi, Jum’at (27/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan semata soal administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya sengketa ini, Yusaf berharap seluruh OPD di Rokan Hilir, khususnya Bapenda, lebih taat pada aturan dan tidak menutup akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jagah Keamanan Pasca Unras, Personil Koramil Giat Patroli Pelabuhan.
Kapolres rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Di Panipahan.
KAPOLRES ROHIL PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI PANIPAHAN, PEMDA DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN
Jembatan Sei Mesjid Ditutup, Warga Dumai Diimbau Patuhi Rekayasa Lalin dan Gunakan Jalur Alternatif 
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Pupuk Kompos, Kejati Riau: Penegakan Hukum Ramah Lingkungan 
Ketua Adat Melayu Kubu-Kuba Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil Mengatasi Berbagai Persoalan Di Panipahan.
Danramil 04/Kubu Hadiri Penanaman Pohon, Sambut Hari Bumi Sedunia.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Pupuk Kompos, Kejati Riau: Penegakan Hukum Ramah Lingkungan 

Kamis, 23 April 2026 - 12:01 WIB

BBPOM PEKANBARU GELAR BIMTEK PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA, TEKAN PENJUALAN ANTIBIOTIK TANPA RESEP

Selasa, 21 April 2026 - 21:19 WIB

Diganjar Denda Rp.5 Juta Saat Tak Hadir Sidang, Ketua LPM Rumbai Barat Melawan: “Cacat Hukum!”

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas di Aula SMAN 4 Pekanbaru dan Green Policing Sejak Dini

Senin, 20 April 2026 - 08:12 WIB

TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TAMBANG KAMPAR BEBAS: Kuasa Hukum Surati Kapolda Riau, Soal P19 Jaksa Tak Dikerjakan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 01:41 WIB

PJR Riau Grak Cepat Evakuasi Tiga Korban Amankan Jalan: Kecelakaan di Tol Permai KM 38 Satu Orang Meninggal 

Minggu, 19 April 2026 - 23:42 WIB

Bukan Terpecah Melayu Makin Kuat, Halal Bihalal LMB Nusantara Bukti Bangkitnya Semangat Jaga Marwah

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana

Berita Terbaru