DPP AKPERSI Bekukan SK dan Mandat DPD Provinsi Banten, Tegaskan Penataan Organisasi dan Komitmen AD/ART

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Sabtu, 4 April 2026 - 22:04 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan Surat Keputusan (SK) dan mandat kepengurusan DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah organisasi kepengurusan sebelumnya. Sabtu (4/04/2026).

Ketua Umum AKPERSI bersama jajaran DPP mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan roda organisasi di tingkat daerah dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI.

Kepengurusan sebelumnya dinilai lebih berfokus pada aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tercermin dari berbagai pemberitaan dan aktivitas media sosial, sementara eksistensi sekretariat resmi DPD AKPERSI Provinsi Banten bahkan sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Organisasi profesi seperti AKPERSI harus tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Fokus utama adalah penguatan kapasitas jurnalis, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pers secara profesional,” tegas Ketua Umum dalam keterangannya.

Situasi internal semakin menguatkan keputusan DPP setelah adanya instruksi dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten di dalam grup internal yang meminta seluruh jajaran pengurus untuk mengundurkan diri. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterimanya surat pengunduran diri dari seluruh jajaran kepengurusan.

Baca Juga :  HPN 2026: Kapolda Riau Perkuat Sinergi "Green Policing" Bersama Insan Per

Dengan tidak adanya lagi struktur kepengurusan yang sah, DPP AKPERSI menilai perlu segera mengambil langkah organisatoris berupa pembekuan SK dan mandat guna menjaga stabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi.

“Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama AKPERSI oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas struktural,” lanjutnya.

DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus DPD AKPERSI Provinsi Banten sebelumnya tidak lagi diperkenankan menggunakan nama AKPERSI dalam bentuk kegiatan lapangan, organisasi, maupun pemberitaan, karena secara resmi sudah bukan bagian dari keluarga besar AKPERSI.

Dalam kesempatan tersebut, DPP AKPERSI tetap menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah organisasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan. Setiap kontribusi adalah bagian dari perjalanan besar AKPERSI,” ujar Ketua Umum.

Baca Juga :  Satu Hektare Lahan Terbakar di Rokan Hilir, Polisi Selidiki dan Tangkap Satu Orang

Lebih lanjut, DPP AKPERSI juga mengingatkan bahwa dalam sistem organisasi, setiap anggota yang mengundurkan diri akan diberikan keputusan pemberhentian secara hormat.

Namun, apabila tidak melalui mekanisme pengunduran diri, maka pemberhentian dapat dilakukan secara tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.

Sebagai langkah lanjutan, DPP AKPERSI memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SK kepengurusan baru DPD AKPERSI Provinsi Banten.

Kepengurusan yang baru nantinya diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkuat soliditas organisasi, serta menjalankan roda organisasi secara profesional berdasarkan AD/ART.

“Insya Allah, kepengurusan baru akan hadir dengan semangat pembaruan, loyalitas, dan komitmen tinggi untuk membesarkan AKPERSI di Provinsi Banten, serta menjaga marwah organisasi di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan langkah ini, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, menegakkan disiplin struktural, serta memastikan seluruh jajaran di Indonesia berjalan dalam satu komando yang profesional, beretika, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

 

Rilis DPP AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Riau dan Gerkatin Kolaborasi Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan 
Apel Pagi Jadi Momentum Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Ditlantas Polda Riau: Police Goes To School di MAN 1 Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan, Tegaskan Evaluasi Kamtibmas Pasca Aksi Ricuh
Tegas! Aliansi Relawan Datangi Bareskrim Laporkan Saiful MUJANI atas Tuduhan Makar
Panggung Gajah: Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi
Respons Cepat Anggota Ditlantas Polda Riau, Selamatkan Nyawa Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak 

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

Rabu, 15 April 2026 - 12:59 WIB

Ciptakan Keamanan Objek Vital, Personil Koramil 04/Kubu Patroli PHR.

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pererat Sinergi, Kapolsek Kubh Gelar Silaturahmi Dengan Perangkat Desa.

Selasa, 14 April 2026 - 21:03 WIB

Polsek Kubu Gerebek Tempat Penjual Sabu, Amankan Pelaku Dan Uang Tunai Hasil Penjualan.

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Kapolsek Kubu Bahas Strategi Pemberantasan Narkoba Hingga Ke Desa Bersama Forum Masyarakat Anti Pekat.

Selasa, 14 April 2026 - 14:28 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek Kubu Gelar Silaturahmi Dan Cooling Syistem Dengan masyarakat.

Selasa, 14 April 2026 - 12:09 WIB

Hindari Penyebaran PMK, Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.

Selasa, 14 April 2026 - 11:58 WIB

Polres Rohil Bersama Polda Riau Lakukan Penggeledahan Rumah Diduga Bandar Narkoba.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:40 WIB