Diduga Manfaatkan Reses Untuk Kampanye, Team Hukum BIJAK Laporkan Oknum Anggota DPRD Prov Riau Dan Perangkat Desa Ke Bawaslu.

PONIRIN

- Redaktur

Selasa, 26 November 2024 - 18:48 WIB

50438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil – baranews.
Meski telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil 2024, Tim Hukum BiJaK kembali menyambangi Sekretariat Bawaslu Rohil, kehadiran tim dalam rangka melaporkan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Sekretaris Kepenghuluan terkait kampanye terselubung dalam kegiatan reses.

Laporan tim hukum BiJaK dilakukan pada Senin 25 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 075/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan pihak Terlapornya adalah Nalladia Ayu Rokan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Azmianto Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega.

Bahkan bukan itu saja, tim hukum BiJaK turut melaporkan Beny Ferdinan Tarigan Silangit selaku Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Basira ke bawaslu. Kasi kesra ini terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah dilaksanakan oleh Tim Paslon 01 Asset di Kepenghuluan Harapan Makmur.

Tim Hukum BiJaK Nanda Rizky Rilandi, SH menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ini terkait adanya dugaan tindak pidana “Pejabat Daerah dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” serta pelanggaran pemilihan terkait netralitas perangkat desa.

Untuk Terlapor (anggota DPRD Provinsi) yang juga anak kandung dari Calon Bupati petahana Afrizal Sintong, Kami Laporkan berkaitan memanfaatkan kegiatan reses untuk melakukan kampanye, terungkap saat melaksanakan kegiatan reses di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.

” Kegiatan reses Terlapor (anggota DPRD Provinsi) itu berkampanye dengan berpose bersama masyarakat dan Azmianto selaku Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega dengan menunjukkan simbol 1 jari yang merupakan nomor urut Calon Bupati Asset yaitu nomor urut 1.”Jelasnya Nanda, Selasa 26 Nopember 2024.

Kata Nanda, kegiatan reses merupakan agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang dibiayai dari uang negara. Sehingga jika itu dimanfaatkan untuk mengampanyekan salah satu calon, maka ini melanggar ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 136/PUU-XXII/2024.

Sedangkan untuk Terlapor (Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan) terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah oleh Tim Paslon 01 Asset jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 189 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”(TIM)*

Baca Juga :  Harkodia 2025, LSM TOPAN RI Desak APH Usut Proyek Musholla Rp427 Juta di PUPR Rohil

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung.
Polisi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Kawal Ketahanan Pangan di Pekaitan
Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung,Kawal Ketahanan Pangan Di Teluk Nilap..
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung.
Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu Dan 18 Butir Ekstasi.
Polsek Bangko Aktif Kawal Program Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung di Pekaitan Tumbuh Subur
Polsek Kubu Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung Seluas 2 H Di Sungai Majo
Polsek kubu Perluas Lahan Tanam Jagung 0,5 H Di Teluk Piyai.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Korwil BGN Kepulauan Meranti Apresiasi Aksi Berbagi Peralatan Sekolah di TK Pelita Hati Nipah Sendanu

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:51 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Laksanakan Survei Awal Peninjauan Kearifan Lokal

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:02 WIB

SUKSESKAN RIAU HIJAU, TOKOH PULAU MERBAU DUKUNG KAPOLDA RIAU TUTUP PANGLONG ARANG ILEGAL

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:12 WIB

10 KADES SILATURAHMI KE LAMR MERANTI, SEPAKAT JAGA TUAH LINDUNGI MARWAH 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:52 WIB

KONFERENSI PERS DI LAPAS SELATPANJANG, KETUA LAMR MERANTI BERI NASIHAT ADAT KE WARGA BINAAN

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:53 WIB

DATUK SERI AFRIZAL CIK: SYARAHAN SASTRA BUDAYA AGENDA TETAP LAMR MERANTI DI SEKOLAH

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:39 WIB

BUPATI ASMAR SIAP EVALUASI TARIF ANGKUT BURUH MERANTI, DORONG SOLUSI BERSAMA PENGUSAHA

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

BUPATI ASMAR: PENANGKAPAN OLEH POLRES MERANTI SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA

Berita Terbaru