Diduga Manfaatkan Reses Untuk Kampanye, Team Hukum BIJAK Laporkan Oknum Anggota DPRD Prov Riau Dan Perangkat Desa Ke Bawaslu.

PONIRIN

- Redaktur

Selasa, 26 November 2024 - 18:48 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil – baranews.
Meski telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil 2024, Tim Hukum BiJaK kembali menyambangi Sekretariat Bawaslu Rohil, kehadiran tim dalam rangka melaporkan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Sekretaris Kepenghuluan terkait kampanye terselubung dalam kegiatan reses.

Laporan tim hukum BiJaK dilakukan pada Senin 25 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 075/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan pihak Terlapornya adalah Nalladia Ayu Rokan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Azmianto Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega.

Bahkan bukan itu saja, tim hukum BiJaK turut melaporkan Beny Ferdinan Tarigan Silangit selaku Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Basira ke bawaslu. Kasi kesra ini terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah dilaksanakan oleh Tim Paslon 01 Asset di Kepenghuluan Harapan Makmur.

Tim Hukum BiJaK Nanda Rizky Rilandi, SH menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ini terkait adanya dugaan tindak pidana “Pejabat Daerah dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” serta pelanggaran pemilihan terkait netralitas perangkat desa.

Untuk Terlapor (anggota DPRD Provinsi) yang juga anak kandung dari Calon Bupati petahana Afrizal Sintong, Kami Laporkan berkaitan memanfaatkan kegiatan reses untuk melakukan kampanye, terungkap saat melaksanakan kegiatan reses di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.

” Kegiatan reses Terlapor (anggota DPRD Provinsi) itu berkampanye dengan berpose bersama masyarakat dan Azmianto selaku Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega dengan menunjukkan simbol 1 jari yang merupakan nomor urut Calon Bupati Asset yaitu nomor urut 1.”Jelasnya Nanda, Selasa 26 Nopember 2024.

Kata Nanda, kegiatan reses merupakan agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang dibiayai dari uang negara. Sehingga jika itu dimanfaatkan untuk mengampanyekan salah satu calon, maka ini melanggar ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 136/PUU-XXII/2024.

Sedangkan untuk Terlapor (Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan) terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah oleh Tim Paslon 01 Asset jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 189 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”(TIM)*

Baca Juga :  Kisah 5 Orang Datuk Penghulu di Kecamatan Bangko Yang Menginspirasi

Berita Terkait

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli
Zul Komandan Apresiasi Langkah Polda Riau Berantas Mafia Lahan di Pasir Limau Kapas
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nama AG Disebut dalam Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Bawang di Sinaboi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:42 WIB

Pamit dari Meranti, Bupati Asmar Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi Pimpin Polres

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:25 WIB

Lahan 2,1 Hektare di Dorak Siap, Pemkab Meranti Dorong Bulog Segera Bangun Gudang

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:30 WIB

Berkat Dedikasi Jaga Mangrove, Ketua LAMR Meranti Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Polres Meranti Gotong Royong Bersihkan Pasar Sambut Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Alarm Super El Nino Berbunyi: Bupati Asmar Turun ke Mapolres Cek Kesiapan Karhutla, Libatkan Tokoh Adat Sampai Babinsa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:08 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban 903 Kg ke Meranti, Bupati Asmar Serahkan ke Masjid Ar-Rahmah

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polres Meranti Sosialisasikan KUHAP 2025 untuk Perkuat Koordinasi dengan PPNS

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:52 WIB

13 Sekolah Binaan Disdik Riau di Meranti Susun KSP Terintegrasi P4GN dan PAK

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB