Kapolres AKBP Pimpin Konferensi Pers Tiga Kasus Menonjol Hasil Ungkap Personil Sat Reskrim Polres Rohul

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:37 WIB

50526 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers, terhadap Tiga Kasus yang menonjol yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C), hasil pengungkapan Personil Satreskrim Polres Rohul, Jum’at (23/8/2024).

Konferensi Pers itu, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, Personil Polres Rohul, Puluhan Wartawan baik Media Cetak, Elektronik, Telivisi, Online dan lainnya.

Adapun kasus tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dua Pelaku Jambret atau Curas dengan Tersangka inisial MJ dan RD, sedangkan Korban Ibu Erfina, dari Kedua Pelaku disita Barang Bukti berupa Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm.

Pelaku, menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, Ibu-ibu menggunakan perhiasan Emas

Kejadian tersebut, pada Sabtu 10 Agustus 2024, sedang berkendara Sepeda Motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.

Setibanya, di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet Dua Orang menggunakan Satu Sepeda Motor N Max dan menarik Gelang yang dipakai Korban hingga putus.

Korban, mengalami kerugian 20 Gram Emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta, selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.

Pada, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD.

Keberadaan, Pelaku ditemukan di Pekanbaru, pada saat dilakukan penangkapan Satu Pelaku berusaha melukai Petugas dan melarikan Diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Kedua Pelaku, Residivis pada kasus yang sama, baru Satu Bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.

Pelaku, sebelumnya juga melakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal aksinya gagal, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian, Pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki.

Baca Juga :  Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

Untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara, Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari digunakan saat melakukan aksinya.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

2. TP Curat di Jalan Jalan Cendana RT 001 RW 001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, 1 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib.

Sedangkan, Motif Pelaku, karena Ekonomi, dengan Korban berinisial II dan Tersangka inisial PS, dengan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru, Satu BPK dan Satu Lembar STNK

Kronologi kejadian, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Tersangka berangkat dari Jembatan Batang Lubuh Kota Pasir Pengaraian dengan berjalan kaki menuju kos temannya, di Jalan Cendana RT 002 RW 001 Desa Pematang Berangan.

Setelah, sampai di kosan tersebut, mengetok pintu kosan tersebut akan tetapi tidak ada seorang pun yang membuka pintu kosan tersebut.

Oleh sebab itu, Tersangka mengintip dari Jendela dan melihat Satu Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru yang terparkir di Ruang Tengah Kosan.

Selanjutnya, karena tidak ada seorang pun yang berada di kosan tersebut, akhirnya Pelaku mencari Kunci Kosan tersebut yang biasa diletakkan di dalam salah Satu Sepatu yang tersusun rapi di teras Luar Kos.

Pelaku, menemukan Kunci Kos tersebut berada di dalam sepatu warna Putih, sehingga Pelaku bisa membuka Pintu Kos dan akhirnya masuk, melihat Satu Unit Sepeda Motor yamaha NMAX warna Biru tersebut.

Tersangka, tertarik atas Sepeda Motor tersebut karena, menilai Sepeda Motor tersebut masih baru dan bagus dan tidak dalam keadaan terkunci Stang.

Baca Juga :  Momen May Day, Respon Cepat Laporan Pengaduan Permasalahan Buruh Di Rambahsamo, DPC Niba Apresiasi Satreskrim Polres Rohul

Pelaku, membuka Dashboard atau Saku dari Sepeda Motor tersebut dan melihat sebuah kunci kontak di dalamnya, sehingga mencoba kunci kontak tersebut, akhirnya bisa menyala.

Pelaku pun mengeluarkan Sepeda Motor dari kosan dan memarkirkannya di Teras Kosan tersebut.

Setelah, Sepeda Motor tersebut diparkirkan, Pelaku pun kembali mengunci kos tersebut dengan menggunakan kunci yang digunakan sebelumnya.

Selanjutnya, kosan tersebut dikuncinya, Pelaku kembali meletakkan Kunci Kosan tersebut di tempat semula yaitu di dalam sepatu warna Putih.

Atas hal tersebut Pelaku dipersangkakan dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

3. Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial CG alias Awan dengan Korban Lina, Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap di Manggala Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai Korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil Barang milik Korban.

Peristiwa Curas terjadi di Rumah Korban, Lina di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 31 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib.

Saat terbangun tidur, Korban terkejut melihat ada Seorang yang tidak dikenal masuk ke Rumah dengan menggunakan Jacket dan Sebo penutup kepala, langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa Hand Phone milik korban.

Pelaku, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai Tersangka TP Curas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun.

Di akhir konferensi Pers, Kapolres Rohul meminta kepada semua lapisan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan ketertiban Masyarakat.

“Apalagi, Jelang Pilkada Tahun 2024, mari sama-sama Kita menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul, apalagi Insan Pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai dan kondusif,” pungkasnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Tanda Krisis Moral yang Menghancurkan Dunia Jurnalistik
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rokan Hulu
Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul
Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul
Febri Banjir Orderan, Pernikahan Milenial Alfa Syahputra Bawa Keberkahan bagi Pengusaha Papan Bunga
Penyuluhan Hukum LLMB Rokan Hulu di Tandun, Camat Harap LLMB Jadi Pengayom
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru