Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 04:02 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com- Meski kerap kali disorot media massa dan bahkan aksi demo masyarakat setempat yang menolak adanya aktivitas gelper (gelandang permainan) di Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tidak membuat tempat tersebut dapat menghentikan aktivitasnya malah semakin menjadi jadi hingga membuat resah masyarakat. Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun awak media, Bos gelper berinisial SP diduga kuat memiliki bekengan hingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum.

Selain itu, SP alias bos Gelper Panipahan Darat, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga telah meraup keuntungan yang besar dari usahanya tersebut hingga melumpuhkan ekonomi masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara RN diduga kaki tangan SP ketika dikonfirmasi lewat nomor whatsapp pribadinya tidak bersedia berkomentar banyak malah berdalih dirinya sedang berada di rumah sakit.

” Bg maaf, sya lgi dirumah sakit, org rumah masuk rumah sakit,” Kata dia singkat.

Bebasnya aktivitas gelper di Panipahan Darat tersebut sebelumnya telah diberitakan dengan judul ” PEKAT IB ROKAN HILIR, MINTA PIHAK BERWAJIB TUTUP KEBERADAAN GELPER PANIPAHAN. Terbitan Rabu, 20 November 2024, Pukul 16:11 WIB.

Baca Juga :  Cegah Karlahut Saat Kemarau, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Temapt Rawan Kebakaran.

Setelah sempat ditutup karena adanya aksi demonstrasi oleh masyarakat Panipahan Darat, Gamezone/Shooting Fish, yang diduga sebagai tempat perjudian, kini kembali beroperasi.

Kembalinya aktivitas Gamezone ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Panipahan, khususnya para ibu rumah tangga yang merasa terganggu karena suami mereka sering mengunjungi tempat tersebut. Aktivitas ini seolah-olah menunjukkan kurangnya efek jera, meskipun perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang oleh negara.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan pada pertimbangan poin pertama: “Bahwa penertiban perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) dimaksudkan untuk membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya, hingga akhirnya menuju penghapusan total di seluruh Wilayah Indonesia.”

Sementara itu, Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan: “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan perjudian yang telah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981.”

Baca Juga :  Usai Disorot Media, Lampu di Tempat Ini Baru di Nyalakan

Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian didasarkan pada pertimbangan bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Riady, selaku Wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), menyatakan bahwa ia akan melaporkan aktivitas ini ke Polsek Panipahan, bahkan hingga ke Polres dan Polda, agar tindakan tegas dapat diambil terhadap hal tersebut.

“Mari kita jaga bersama Panipahan ini. Ayo saling mendukung untuk kemajuan bersama. Masyarakat yang berkualitas akan melahirkan desa yang berkualitas pula,” ujarnya, seraya berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam memantau dan menindak aktivitas ilegal semacam ini. (Al)

 

 

 

 

Editor: Team Redaksi

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam
Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.
Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru