HJ.Rahmat Pemilik SPBU 73.924.03 Marina Melayani Konsumen Pembelian Solar Subsidi 8000/ Liter

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:56 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Motif terbaru pemilik SPBU Marina kerja sama dengan Wahab yang selaku manager SPBU Marina no 73.924.03.

SPBU Marina yang terletak di kecamatan Pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.

Hal ini kuat dugaan dimana wahab menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan harga 8000/ liter yang di layani, ungkap salah satu narasumber yang patut di percaya.

Bahwa ada salah satu nelayan yang kerap mengisi di SPBU marina tidak di layani di karenakan wahab mengutamakan pembeli yang harganya tidak sesuai Aturan, yakni 8000/ liter jelasnya, maka dari itu wahab tidak memberikan kesempatan bagi nelayan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai aturan harga standar jelasnya.

HJ.Rahmat Selaku pemilik SPBU yang di konfirmasi melalui telpon genggamnya enggan menjawab, Melainkan menolak panggilan Jelasnya. Kamis 29/2/24.

Baca Juga :  Musrembang, Datuk Penghulu Sei.Pinang Prioritaskan Sepuluh Usulan Dalam Lima Dusun

Untuk itu, Tim Investigasi Awak Media menduga adanya kejanggalan di SPBU tersebut. Jadi dikalau sudah melanggar aturan niaga BBM, maka pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Milyar Rupiah.

( Tim Media)

Berita Terkait

program Legal Clinic Collaboration Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti, Gandeng DPC Akpersi 
Polsek Tualang Gelar Police Goes To School di SDS Muhammadiyah Tualang, Tanamkan Disiplin dan Cegah Kenakalan Sejak Dini
AKPERSI Angkat Suara, Bungalita Berdarah: Tragedi Penambangan Emas PETI Menelan Dua Nyawa
Kepenghuluan Sungai Pinang Kembali Salurkan BLT DD Tahap II Tahun 2025 Sebanyak 35 KPM
Revitalisasi Sekolah di Provinsi Riau: Kejaksaan Agung RI Bersama Kementerian Pendidikan Kunjungi SMA Negeri 13 Pekanbaru
DPP AKPERSI Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden RI, Bapak H. Prabowo Subianto
Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Kasus Dugaan Asusila Libatkan PJ Penghulu Bagan Batu Barat, Polisi Pastikan Proses Berjalan Sesuai Prosedur.

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:15 WIB

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau: Berbagi, Mengedukasi, dan Menguatkan Kebersamaan Menjelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Jumat, 14 November 2025 - 17:40 WIB

Polda Riau Gelar Workshop Green Policing, 311 Ketua OSIS se-Provinsi Riau Hadir

Jumat, 14 November 2025 - 12:11 WIB

program Legal Clinic Collaboration Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti, Gandeng DPC Akpersi 

Kamis, 13 November 2025 - 08:52 WIB

Kejaksaan RI Gelar Fokus Grup Diskusi, Bahas Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme 2025

Rabu, 12 November 2025 - 22:59 WIB

Kapolda Riau Buka Workshop Green Policing, Hijaukan Bumi Lancang kuning:  Ratusan Osis Riau Hadiri

Rabu, 12 November 2025 - 08:38 WIB

Gerakan Riau Hijau 21.000: Kapolda Riau dan Ketua OSIS SMA Negeri 9 Bicara Lingkungan Hidup Podcast

Rabu, 12 November 2025 - 01:30 WIB

Kapolda Riau Terima Bintang Bhayangkara Pratama: Sebuah Penghargaan atas Dedikasi dan Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:30 WIB

Bandar narkoba dimiskinkan, aset 15 M disita: Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers 

Berita Terbaru