Polres Rohul Lidik Mafia Penimbunan Dan Oplosan BBM Diduga Ilegal, AKP Dr Raja: Jika Ditemukan Akan Ditindak

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:48 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tengah melalukan penyelidikan terkait aktifitas Mafia dan Pelaku Minyak BBM diduga ilegal.

“Kalau kita temukan akan kita tindak, lidik dulu ya Bang,” tulis Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais yang dikirimkan kepada Ketua LSM Penjara Rohul Asep Susanto SH.

“Maraknya penimbunan minyak oplosan di Kabupaten Rohul bukan lagi rahasia umum, Pelaku usaha semakin bernyali dan merasa kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung,” kata Asep Susanto Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Penjara mengakui turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter dan di Desa Batang Kumuh, wilayah Hukum Polsek Tambusai.

Baca Juga :  Ubudiyah Suluk 10 Hari Di Surau Umurul Mukminan, Ketua Thariqat Naqsyabandiyah Rohul Mari Lestarikan

“Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tegmon berisi minyak Jenis Solar yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Pasir Panggilan,” katanya.

“Gudang penimbunan Minyak jenis Pertalite di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, meski sempat digrebek pihak Kepolisian, namun barang bukti berhasil mereka singkirkan, sehingga pihak Polri tidak berhasil mengungkap praktek penimbunan BBM oplosan tersebut,” tuturnya.

“Namun praktek gudang penimbunan BBM Oplosan tersebut beroperasi kembali di lokasi yang sama, ” terang Asep.

“Kami menduga Kedua Titik pemiliknya sudah main mata dengan oknum Aparat, sehingga praktek penimbunan Minyak diduga oplosan dapat di diperjualbelikan bebas kepada Masyarakat, tanpa memikirkan kerugian yang dialami Negara akibat menggunakan Minyak yang diduga oplosan, ” tegasnya.

Asep meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Baca Juga :  Tim Labfor Polda Riau Dan Ident Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan TKP Kebakaran 17 Bangunan Pasar Di Ujungbatu

“Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara,” pungkasnya.

“Apabila Pihak Polres Rohul tidak bernyali memberikan tindakan tegas, maka LSM Penjara DPC Rohul akan menyurati Polda Riau untuk sikat habis praktek-praktek mafia penimbunan minyak yang bukan saja merugikan masyarakat, namun juga telah merugikan Negara,” tegas Asep mengakhiri.

(t)

Berita Terkait

Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rokan Hulu
Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul
Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul
Febri Banjir Orderan, Pernikahan Milenial Alfa Syahputra Bawa Keberkahan bagi Pengusaha Papan Bunga
Penyuluhan Hukum LLMB Rokan Hulu di Tandun, Camat Harap LLMB Jadi Pengayom
Kekayaan Rp18 Miliar Firdaus – Afrida Disorot, TOPAN RI Desak Kejati Riau Lakukan Pemeriksaan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto, Resmikan Indomaret Syukuran & Pembagian Sembako
Dugaan Pungli SMP N 8 Kunto Darussalam Melalui Komite Sekolah, Bupati Rohul : “Akan Saya Tindak Tegas Kalau Memang Terbukti”

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:01 WIB

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Rabu, 29 April 2026 - 11:36 WIB

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.

Rabu, 29 April 2026 - 06:33 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 April 2026 - 13:40 WIB

Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.

Senin, 27 April 2026 - 11:24 WIB

Antisipasi Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Pengecekan Ternak.

Minggu, 26 April 2026 - 09:19 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Bersama Polri Dan Upika Giat Patoli Bersama.

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Bersama Wabup Rohil Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Haji Panipahan.

Sabtu, 25 April 2026 - 15:13 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Patroli Sinergitas TNI-Polri Bersama Upika Kecamatan Kubu.

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Meranti Sambut Kunjungan Manager Baru ULP PT PLN Selatpanjang

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:32 WIB

ROKAN HILIR

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:36 WIB