ROKAN HULU-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Hendri Putra Nainggolan SH menggelar Sidang Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VII/2023/SPKT/Polres Rohul/Polda Riau, Tanggal 21 Juli 2023.
Sidang dengan dihadiri Penyidik Polres Rohul bertindak sebagai Penuntut Brigadir Angga Afriandi SH, dengan Terdakwa Aidil, Korban Anggita Hardana, dengan menghadirkan beberapa saksi dari Korban dan Terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Hakim Tunggal Hendri berkali-kali memutar Video kejadian penganiayaan terhadap Korban Anggita Hardana, mengkonfirmasi serta mengkonfrontir kepada para Saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Hadapan, Hakim PN Pasir Pangarian, Jum’at (2/2/2024), Korban mengaku berkali-kali menjadi serta mengalami Korban pemukulan dari Terdakwa. Sehingga terjadi bekas memar dan Biru-Biru di sejumlah Tubuh Anggita Hardana.
Dalam sidang tersebut, langsung dihadiri Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH dan Fatner, Aktifis Rohul Umri Hasibuan, Bustami Hasibuan, Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 KUH Pidana.
Kejadian penganiyaan, di Jalan Hangtuah GG Bata RT 001 RW002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, pada 21 Juli 2023 sekitar pukul 14.21 Wib dengan Pelapor Nur Ainun, sidang dilanjutkan Jum’at (2/2/2024) Malam.
(E Rambe)