Pengacara Sherly Handayani Sampaikan Duka dan Upaya Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan di Pekanbaru

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:01 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kuasa hukum Sherly Handayani dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Masrial dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dalam kejadian tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh Sherly Handayani terlibat kecelakaan yang mengakibatkan Masrial meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Sherly Handayani, Padil Saputra, S.H., M.H. dan Rion Satya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama klien turut merasakan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Padil Saputra dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal kejadian, kliennya telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral dengan berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Kita Lawan Narkoba Bersama! Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Jangan Sampai Panipahan Terulang

Melalui komunikasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026, antara Nelfa Julianda selaku istri almarhum Masrial dan Siska Handayani selaku kuasa dari Sherly Handayani.

Menurut Padil, perdamaian tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kekeluargaan, serta pemulihan terhadap pihak yang terdampak akibat peristiwa tersebut.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban,” jelasnya.

Selain itu, pihak Sherly Handayani juga menunjukkan tanggung jawab moral dengan memberikan bentuk pemulihan kepada keluarga almarhum, termasuk rencana membantu fasilitas bagi keluarga korban, khususnya anak korban yang saat ini masih menempuh pendidikan.

Padil menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret 2026, dengan melibatkan para pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 65 huruf j yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi (DPSHP) Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur bahwa mekanisme Restorative Justice dapat dilakukan setelah adanya pemaafan dari keluarga korban serta pemberian ganti kerugian atau uang duka sebagai bentuk itikad baik dari tersangka atau terdakwa.

Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, maka proses pemaafan dan pemulihan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum dan moral mewakili kepentingan almarhum.

Padil juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan agar proses penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

(Rls)

Berita Terkait

Polsek Kubu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Bullying Dan Bahaya Narkoba.
Polsek Kubu Cek Lahan Ketahanan Pangan Kwartal II 2026: Tanaman Berbuah Baik Dan Menjanjikan.
Polsek Kubu Gelar Pemantauan Dan Perawatan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional.
Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan.
Kapolsek Kubu Lakukan Pengecekan Dan Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung
Dukung Swasembada Pangan: Bhabinkamtibmas Sabak Auh Kawal Jagung Pipil 1 Hektar Usia 78 Hari di Lahan Mineral 
Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 
Polsek Bangko dan Petani Perkuat Ketapang, Jagung Siap Jadi Penopang Swasembada Pangan Rohil

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:33 WIB

Asta Cita di Jalankan: Polsek Sabak Auh Pantau Kebun Jagung Pipil 1 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pangan Lokal Dikawal: Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil 1 Hektare Dukung Asta Cita

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:55 WIB

Polisi Turun ke Kebun: Kontur Tanah Pasir Jadi Tantangan Bhabinkamtibmas Sabak Auh Rawat Jagung Asta Cita 

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru