HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Lima Pekerja Wifi Tersambar Listrik di Purwokerto, Dugaan Kelalaian Kerja Menguat: Potensi Pidana Mengintai Perusahaan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:23 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Banyumas,  baranewsriau.com – Kecelakaan kerja yang menimpa lima pekerja pemasangan jaringan internet milik Dapoer Poesat Noesantara Group kini mengarah pada dugaan kuat kelalaian sistematis dalam penerapan keselamatan kerja. Insiden tersambar aliran listrik PLN saat penanaman tiang wifi di Jalan Pancuramis,  Purwokerto  Kidul,   Rabu (3/12/2025). Bukan sekadar musibah, melainkan peristiwa hukum yang berpotensi menyeret pihak perusahaan dan penanggung jawab lapangan ke ranah pidana.Dari lima korban, satu pekerja mengalami luka bakar berat di hampir seluruh tubuh, tiga korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dan satu korban mengalami luka ringan.

Hingga lebih dari sepekan berlalu, keluarga korban mengaku belum menerima tanggung jawab nyata dari perusahaan, baik dalam bentuk pembiayaan, santunan, maupun pendampingan hukum.

“Kami hanya diberi janji. Tidak ada hitam di atas putih. Bahkan biaya makan dan transportasi selama menjaga korban kami tanggung sendiri,” ungkap keluarga korban dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta  Lapangan:  Pekerja  Tanpa Proteksi,  Mandor  Diduga  Abai.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa para korban bekerja di area bertegangan listrik tinggi tanpa perlindungan keselamatan memadai.

Dua korban, Agus dan Fajar, mengakui mereka hanya menjalankan perintah mandor lapangan berinisial M, tanpa diberikan pembekalan risiko kerja, alat pelindung diri (APD), maupun prosedur standar keselamatan.

Baca Juga :  Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan pengusaha:

menyediakan perlindungan keselamatan kerja, mencegah terjadinya kecelakaan, dan memastikan lingkungan kerja aman sebelum aktivitas dimulai.

Ancaman Pidana: Kelalaian yang Mengakibatkan Luka Berat

Secara pidana, peristiwa ini tidak dapat dipandang ringan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara jelas bahwa kelalaian yang menimbulkan luka berat dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 360 ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 359 KUHP bahkan mengancam pidana lebih berat apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kematian.

Dalam konteks kecelakaan kerja, tanggung jawab pidana tidak berhenti pada mandor, melainkan dapat menjalar ke pimpinan perusahaan apabila terbukti lalai dalam pengawasan, perencanaan kerja, dan penerapan standar K3.

Hak Korban dan Larangan PHK

Dari sisi ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara tegas melindungi korban kecelakaan kerja.

Pasal 154A menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter.

Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mewajibkan perusahaan menjamin seluruh biaya:

Baca Juga :  Diduga Akan Peras Supir Ekspedisi, Polda Riau Tangkap Tiga Oknum Wartawan.

pengangkutan korban, perawatan medis, rehabilitasi, serta santunan kecelakaan kerja.

Namun hingga kini, keluarga korban mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, yang belum pernah ditunjukkan secara resmi oleh pihak perusahaan.

Aparat Penegak Hukum dan Pemda Disorot

Sudah hampir 3 minggu pascakejadian, keluarga menilai penanganan Polsek Purwokerto Selatan berjalan lamban dan belum menyentuh substansi dugaan kelalaian perusahaan.

Padahal, berdasarkan Pasal 10 UU Keselamatan Kerja, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan paling lambat 2×24 jam.

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang dinilai tetap membiarkan perusahaan bersangkutan beroperasi dan merekrut tenaga kerja baru, meskipun insiden kecelakaan berat telah terjadi dan belum dievaluasi secara menyeluruh.

Desakan Penegakan Hukum

Keluarga korban mendesak agar:

1. Perusahaan bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral;

2. Aparat penegak hukum menaikkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan menyeluruh;

3. Dinas Ketenagakerjaan melakukan audit K3 dan status ketenagakerjaan pekerja;

4. Tidak ada upaya kriminalisasi korban maupun pembiaran terhadap pelaku kelalaian.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam melindungi buruh dari praktik kerja berisiko tinggi tanpa perlindungan.

Digitalisasi dan ekspansi bisnis tidak boleh berdiri di atas penderitaan dan nyawa pekerja.

 

Sumber: Ketum AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil 58 Hari Dukung Swasembada 2026
Umri Kukuhkan 1.351 Lulusan, Rika Gunawan Raih Summa Cumlaude IPK 3.97
Wakil Rakyat Cekik Wakil Rakyat: Aksi Memalukan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Jadi Tontonan Publik
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Gudang Bio Solar Ilegal di Tenayan Raya
Viral Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi PI SPRH Rp64 Miliar
Residivis Narkoba di Pekanbaru Kota Ditangkap Polda Riau, 2,14 Gram Sabu Disita
Cari Titik Temu Sengketa 8 Hektare Meranti Pandak, Warga Dialog dengan Kapolresta

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Riki Dermawan Mohon Doa dan Dukungan, Siap Mengemban Amanah untuk Raja Bejamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Simpang Nella Digerebek, Polres Rohil Tangkap Bandar Wanita Bawa Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:09 WIB

2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIB

75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Aset Pemda Rohil Mangkrak, Eks Pos Lantas Batu Enam Bagansiapiapi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 16:37 WIB