KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 1 April 2024 - 02:01 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya temuan fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, (28/3/2024).

Ali mengungkapkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan lakukan penahanan kepada tiga tersangka tindak pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya. (IP)

Berita Terkait

Padil Saputra, S. H., M. H. melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) atas sikap acuhnya terhadap keterbukaan informasi publik ke Kejagung RI.
Lukman Nur Hakim : Hermanto alias Abeng Kooperatif, Dia Yang menghadap Ke Kejari, Bukan Ditangkap Dijalanan 
Penggeledahan Disdikbud Rohil “Kejati Riau, Cari Bukti Dugaan Korupsi
DPP TOPAN RI Minta Polres Rokan Hilir Gelar Perkara khusus Untuk Membatalkan Status Tersangka Hermanto alias Abeng
Aktivis keterbukaan informasi lapor ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik
Polsek Kubu diduga tak berani tahan  Tersangka penganiyaan, ada apa?
Kasad dan Ketua Umum Persit KCK : Idul Fitri 1446 H, Momen Saling Memaafkan dan Buka Lembaran Baru
Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:33 WIB

DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:47 WIB

Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:43 WIB

Gudang Penimbunan Solar Ilegal Dijalan Kadirin Bebas Beroprasi,Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:04 WIB

Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.

Senin, 7 Juli 2025 - 17:29 WIB

Musholla Dinas PUPR Rohil Terpantau Jorok dan Tidak Terawat, Alamak Kadis PUPR Asnar di Minta Bertanggungjawab

Senin, 7 Juli 2025 - 12:27 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.

Senin, 7 Juli 2025 - 10:42 WIB

Jembatan Dah Rampung,Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkep Sungai Besar.

Senin, 7 Juli 2025 - 00:24 WIB

Diduga Proyek Gagal, Aplikasi Sikoncang se Kepenghuluan di Rohil Kembali di Sorot Publik

Berita Terbaru