Lukman Nur Hakim : Hermanto alias Abeng Kooperatif, Dia Yang menghadap Ke Kejari, Bukan Ditangkap Dijalanan 

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:47 WIB

50699 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com

Hermanto alias Abeng berdamai dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu, (1/5/2025) Pagi, terkait kasus Penganiayaan oleh Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Jum’at, (2/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, terpidana Hermanto alias Abeng merupakan tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino. Di mana, tersangka mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

 

Tak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil kemudian melakukan banding namun putusan masih tetap sama hingga JPU mengajukan kasasi dan akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

 

Terkait Hal ini, DPP TOPAN RI menjelaskan, bahwa Hermanto pada 2022 ditangkap Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana perjudian jenis Higg Domino, sempat menjalani hukuman selama 5 bulan, Hermanto alias Abeng mendapat putusan bebas, namun JPU tidak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil mengajukan kasasi akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi 6 bulan penjara.

 

“Ini kasus 3 tahun yang lalu, namun saat itu Hermanto alias Abeng dibebaskan oleh PN. Tapi ada kasasi oleh JPU kemudian Hermanto alias Abeng ini dijatuhi 6 bulan penjara. Saat ini Hermanto menjalani sisa tahanan satu bulan”. Jelas Lukman Nur Hakim

Baca Juga :  Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah

 

Lukman Nur Hakim selaku Tim Investigasi DPP TOPAN RI menyayangkan pemberitaan dibeberapa media, bahwa Hermanto alias Abeng tersebut ditangkap, setelah 3 tahun buron. Ia menyangkal tudingan tersebut, Ia mengatakan bahwa Hermanto alias Abeng menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir setelah Kejaksaan memberitahu perihal surat putusan mahkamah agung sehari sebelum perdamaian Hermanto alias Abeng dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu.

 

“Terkait buron Bahasanya, kami tegaskan tidak sedramatis itu. Yang jelas sebelum Hermanto alias Abeng dan Sudomo bedamai pada Kamis Pagi, 1 mei 2025, Hermanto alias Abeng mendapati surat putusan mahkamah agung dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Rabu siang, 30 April 2025.  Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memintanya untuk Kooperatif dan meminta Hermanto alias Abeng untuk datang ke kejaksaan pada Jumat, 2 Mei 2025. Kenapa Kejaksaan tidak mengeksekusi pada hari Jumat 30 April 2025? Sebab  Hermanto alias Abeng juga merupakan korban Penganiayaan yang akan bedamai secara kekeluargaan di Polsek Kubu. Pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, Hermanto tadi malam memberitahu saya, bahwa besok ia akan ke menghadap Kejaksaan untuk menjalani sisa hukuman 1 bulan. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif”. Jelasnya

Baca Juga :  Dukung Program Han Pangan,Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

 

Terkait hal ini,  mengapa setelah adanya kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh Sudomo alias Domo, sehari setelah perdamaian, Hermanto alias Abeng dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Lukman Nur Hakim menjelaskan, bahwa hal ini ia serahkan kepublik untuk berpersepsi. Pihaknya hanya meluruskan pemberitaan yang ada, bahwa selama ini Hermanto alias Abeng tinggal dipulau hampir 2 tahun setelah bebas pada 2022 lalu.

 

“Kalau ditanya sangkut paut kenapa setelah damai dengan Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Itu biarlah publik berpersepsi. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif, dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Setelah divonis bebas oleh PN 2022 lalu, Hermanto sempat bekerja keluar kota, dan kembali Ke Pulau Halang, udah 2 tahun di Pulau Halang”. Pungkasnya

Berita Terkait

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 
Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes
Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru