Kuansing, baranewsriau.com| Ketua Forum Badan Permusyawarahan Desa (BPD) kecamatan Singingi sekaligus ketua Bidang Hukum dan Ham BPD Kabupaten Kuantan Singingi. Fahtul Mu’in mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Fahtul Mu’in mengatakan, kasus penimbunan solar ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan sangat merugikan masyarakat. Dia mengungkapkan, modus operandi mafia BBM bersubsidi ini terbilang rapi, mereka memanfaatkan jasa anak lansir menggunakan mobil yang dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk membeli solar dari SPBU yang ada di Kuansing dengan harga subsidi.
“Solar yang dibeli kemudian dikumpulkan di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas Fahtul Mu’in, saat di jumpai disalah satu warung Kopi di Taluk Kuantan, Selasa (23/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi dari warga, tiga kali dalam seminggu mobil tengki besar datang memuat solar di gudang tersebut. Dalang di balik penimbunan ini diduga seorang warga Tionghoa (Cina) yang berada di Pekanbaru. Dia menunjuk seorang anggota ormas ternama di Kuansing yang berinisial A I alias A D untuk mengawasi gudang dan mengelola bisnis ilegal ini.
Fahtul Mu’in menegaskan, aktivitas penimbunan solar ini telah melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dia mendesak APH untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku. “Kami berharap APH dapat segera menindak tegas para pelaku penimbunan solar ini agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Fahtul Mu’in.
Kasus penimbunan solar ini menjadi contoh modus licik para mafia BBM dalam memanfaatkan celah regulasi dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar praktik ilegal ini dapat diberantas.
Editor: Redaksi