Perawang,baranewsriau.com-Tim Opsnal Polsek Tualang amankan 2 ( dua ) orang pelaku Pemerasan dan Curat Inisial A.D, 17Th dan inisial SR, 15Th di wiilayah hukum Polsek Tualang. Yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib di Jalan Maredan simp.8 Meredan Barat Kec.Tualang Kab.Siak. Rabu,(21/2/24),Siang.
Dari keterangan Korban / Pelapor bahwa Pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib ketika pelapor melewati di TKP lalu dipanggil oleh Pelaku 1, pelaku mengatakan meminta uang dan rokok kepada pelapor dengan nada keras dan mengeluarkan benda tajam, ketika pelapor hendak memberikan uang pelaku 1 dan 2 langsung merampas uang pelapor sebesar Rp 214.000, setelah kejadian pelaku melarikan diri & atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tualang guna proses lebih lanjut.
Mendapatkan adanya laporan tersebut pada hari Rabu tgl 21 februari 2024 sekira jam 13.00 wib, tiem opsnal mendapatkan informasi bahwasanya salah seorang Pelaku sedang berada dirumah di jl.alamsyah Ds.Maredan Barat, lalu tim opsnal bersama Kanit Reskrim IPDA DEVI SUSANTO.SH.MH melaporkan kepada Kapolsek tualang KOMPOL ARRY PRASETYO.SH.MH untuk dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Tualang berserta tiem opsnal bergerak menuju rumah diduga Pelaku, lalu tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Pemerasan dan Curat. Dari hasil interogasi ternyata Pelaku juga ada melakukan beberapa TKP pencurian di sekitar kampung Madura yaitu diakui oleh terlapor antara lain :
1. Pencurian di SDN 017 maredan barat
2. Pencurian di rumah rumah warga sekitar Maredan Barat Kampung Madura Kec.Tualang
Dari hasil pengembangan terhadap Pelaku maka didapati barang bukti pencurian di SDN 017 Maredan barat dgn barang bukti :
1. Infokus merk MIKCOFISION warna putih
2. Kendaran sepeda motor Honda Vario warna putih BM 6909 JO sbg sarana pada saat digunakan untuk melakukan pencurian.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan. Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 9 Thn ,” jelas Kompol Arry.
Sri imelda