PLT Gubernur Riau SF Hariyanto
Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan Wali Kota Pekanbaru untuk mendata seluruh aktivitas Galian C yang belum berizin. Perintah itu disampaikan agar tambang rakyat bisa tetap beroperasi secara legal dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah untuk Riau.
PEKANBARU, waspdaindonesia.com – Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang aktivitas Galian C, asalkan dikelola sesuai aturan. Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan pengusaha tambang rakyat harus segera mengurus izin agar usaha tetap jalan dan PAD masuk kas daerah, Rabu (10/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atensi khusus diberikan ke Pemko Pekanbaru karena aktivitas pengerukan tanah tanpa izin masih marak. Minim pengawasan membuat potensi PAD hilang begitu saja.
“Arah ke jalan menuju kantor Pak Wali Kota itu, terpantau banyak sekali aktivitas Galian C. Saya minta tolong coba didata dengan teliti, mana saja yang tidak mengantongi izin resmi. Karena sangat disayangkan jika potensi itu menguap begitu saja dan tidak masuk dalam daftar tempat yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru.
Boleh Operasi, Tapi Wajib Legal
SF Hariyanto menegaskan Galian C tidak dilarang. Yang dilarang adalah operasi tanpa izin karena merugikan daerah dan warga. Lubang bekas galian dibiarkan menganga, air sumur tercemar, jalan rusak dilindas truk berat.
“Aktivitas pengerukannya meninggalkan lubang-lubang besar yang terbengkalai begitu saja, belum lagi air sumur masyarakat sekitar menjadi tercemar akibat dampak limbah galian. Selain itu, aset jalan kita jadinya cepat rusak karena dilewati truk muatan berat, kondisi lingkungan berdebu, dan pastinya situasi ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Karena itu, Gubernur perintahkan Wali Kota Pekanbaru turunkan tim teknis ke lapangan. Pemko diminta data semua lokasi Galian C tak berizin dan ajak pengusaha lokal segera urus izin resmi.
Tujuannya agar tambang rakyat bisa dikelola legal, berkelanjutan, dan hasilnya masuk PAD untuk bangun Riau.
Sumber: Media Center Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































