Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI

ALEK MARZEN

- Redaktur

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:11 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaraNewsRiau.com, PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali mengungkap fakta yang menjadi perhatian publik.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026), majelis hakim menyoroti aliran dana senilai Rp6 miliar yang diterima Jhon Travolta, adik kandung Wakil Bupati Rokan Hilir, serta mempertanyakan mekanisme penyalurannya.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara saksi Jhon Travolta dan saksi sebelumnya, Makhruflis, yang merupakan staf PT SPRH. Perbedaan kesaksian dinilai penting karena berkaitan langsung dengan asal-usul dan proses penyaluran dana yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi dana PI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, dilansir dari sejumlah pemberitaan, Jhon Travolta awalnya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman dan justru ditawari dana oleh Makhruflis. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut bahwa Jhon secara aktif mengajukan pinjaman.

Majelis hakim kemudian mendalami perbedaan keterangan tersebut. Setelah mendapat sejumlah pertanyaan, Jhon akhirnya mengakui bahwa dirinya memang pernah mengajukan permohonan pinjaman dana kepada Makhruflis.

Perubahan keterangan itu langsung mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan yang diberikan di persidangan disampaikan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta.

Selain menyoroti inkonsistensi kesaksian, majelis hakim juga mempertanyakan mekanisme pinjaman bernilai Rp6 miliar yang disebut digunakan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit milik Jhon melalui CV Sawit Hijau Sejahtera.

Baca Juga :  Kapolda Riau Larang Pesta Kembang api Dibumi Lancang Kuning Saat Malam Tahun baru.

Yang menjadi perhatian majelis adalah minimnya dokumen hukum yang mendasari transaksi tersebut. Dalam keterangannya, Jhon mengakui bahwa pinjaman miliaran rupiah itu hanya didukung oleh kuitansi sederhana tanpa perjanjian kerja sama tertulis, tanpa kontrak hukum yang memadai, serta tanpa jaminan yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim untuk sebuah transaksi bernilai besar. Hakim berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam penyaluran dana tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti kapasitas administrasi perusahaan yang dipimpin Jhon Travolta. Sejumlah pertanyaan terkait legalitas usaha, dokumen pendukung transaksi, hingga mekanisme pinjaman disebut tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh saksi.

Dalam kesaksiannya, Jhon mengungkapkan bahwa sebagai bentuk kompensasi atas pinjaman tersebut, dirinya menawarkan pembagian keuntungan usaha kepada Makhruflis. Ia menyebut keuntungan perusahaan mencapai sekitar Rp300 juta per bulan, dengan komitmen memberikan sekitar Rp190 juta setiap bulan kepada pemberi pinjaman yang disebut telah berjalan selama lima bulan.

Jhon juga menyatakan telah berjanji melunasi pinjaman tersebut dalam jangka waktu satu tahun atau lebih cepat apabila lahan milik keluarganya memperoleh pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Fakta lain yang turut terungkap di persidangan adalah pengakuan Jhon yang menyebut dirinya baru mengetahui bahwa dana yang diterimanya diduga berasal dari dana Participating Interest PT SPRH setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga :  Kabid dan Katim P2PPL Dinkes Rohil Disorot, Dinilai Gagal Tangani Lonjakan DBD di Daerah

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa seluruh dana pinjaman sebesar Rp6 miliar tersebut telah dikembalikan.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp551 miliar tersebut merupakan hak daerah dari sektor minyak dan gas bumi yang diperuntukkan bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Sejumlah dana disebut mengalir kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp64,22 miliar.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, duduk sebagai terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya yakni Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah SPBU di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sidang perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Sejumlah pihak menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mulai membuka gambaran lebih luas mengenai aliran dana Participating Interest yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Rokan Hilir dan Provinsi Riau.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah
PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan
Kawal Swasembada Pangan Asta Cita, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung Pipil Petani Usia 79 Hari
Negara Hadir di Sawah: Polsek KKH Serahkan Pupuk NPK-UREA, pastikan Jagung Bangun Sari Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan
Cegah Asap Sebelum Muncul: Forkopimcam Teluk Meranti Sisir Gudang Damkar RAPP, 150 Rol Selang dicek satu-satu.
Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun Dalam Program Ketahanan Pangan.
Polsek Kubu Berhasil Panen Jagung Hasil Program Ketahanan Pangan Kuartal I Tahun 2026.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 11:40 WIB

Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:18 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:53 WIB

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:29 WIB

Turun Gunung ke Desa, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Ajari Warga Sumber Sari Kampar Trik Cek KLIK Lawan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:38 WIB

Panen Perdana Jagung Pipil di Sungai Simpang Dua: Bukti Program Kapolda Riau Berjalan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:03 WIB

Jagung 1,5 Ha BUMDes Sialang Kubang Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Lakukan Pengecekan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:05 WIB