PEKANBARU – Perilaku memalukan dipertontonkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan. Dua anggota DPRD Kota Pekanbaru terlibat cekcok hingga berujung pada dugaan penganiayaan di ruang publik, disaksikan banyak orang, dan kini menyeret institusi dewan ke dalam kubangan aib.
Peristiwa yang mencoreng marwah lembaga legislatif itu terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di tengah keramaian penumpang, dua legislator yang baru saja menyelesaikan agenda konsultasi di Kementerian Dalam Negeri justru berselisih paham secara terbuka.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, insiden bermula saat rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru hendak kembali ke Pekanbaru. Anggota DPRD berinisial Z memanggil rekannya berinisial F untuk menghampiri. F yang disebut keberatan atas sebuah pernyataan yang disampaikan usai konsultasi di Kemendagri kemudian menyampaikan protesnya. Adu mulut tak terhindarkan.
Situasi memanas dengan cepat. Z diduga mendorong tubuh F hingga hampir terjatuh, lalu mencekik lehernya di area terminal. Aksi kekerasan sesama wakil rakyat itu sontak menjadi tontonan penumpang dan petugas bandara, sebelum akhirnya dilerai oleh dua anggota DPRD lain berinisial R dan VP yang berada di lokasi.
Tidak terima diperlakukan secara kasar oleh kolega sendiri, F kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya menindaklanjuti tanpa pandang bulu.
“Pelapor datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha dalam keterangannya, Jumat 23 Oktober 2026.
Esha menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, serta melayangkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat, sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun penanganan kasus tersebut kini menemui kendala prosedural. Izin tertulis dari Gubernur Riau yang menjadi syarat untuk memeriksa anggota DPRD hingga kini belum turun, meski koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan pengawasan penyidikan telah dilakukan.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujar Esha.
Meski terhambat izin, penyidik menegaskan akan tetap menuntaskan perkara tersebut. Gelar perkara direncanakan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi rampung. Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan dugaan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa ini menjadi ironi pahit. Di saat publik menuntut etika dan kedewasaan politik dari para wakilnya, yang terjadi justru aksi kekerasan fisik di ruang publik. Jika perselisihan pendapat di internal dewan saja diselesaikan dengan cara mendorong dan mencekik, bagaimana publik bisa percaya mereka mampu menyelesaikan persoalan rakyat dengan kepala dingin. (*)









































