HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Gudang Bio Solar Ilegal di Tenayan Raya

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:56 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Barang bukti baby tank berisi bio solar bersubsidi yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Tenayan Raya Pekanbaru. (Foto: Dok. Humas Polda Riau).

Ditreskrimsus Polda Riau sita sekitar 1.400 liter bio solar bersubsidi di sebuah gudang Jalan Budhi Luhur Tenayan Raya Pekanbaru dan amankan pemilik gudang.

PEKANBARU, baranewsriau.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita sekitar 1.400 liter bio solar bersubsidi di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kota Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur Kelurahan Mentangor.

Baca Juga :  Final Smansa Cup 2025 Basket, Dra. Baini, M.Pd: Terimakasih Kepada Seluruh Siswa-Siswi dan Alumni yang Telah Berpartisipasi Dalam Kompetisi

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi,” kata Ade, Jumat (23/10/2026).

Temukan Baby Tank dan Belasan Jeriken Berisi Bio Solar

Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi gudang. Polisi menemukan satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi bio solar, empat baby tank kosong berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter berisi bio solar.

Ade menjelaskan, pria berinisial NN diduga berperan sebagai pemilik gudang sekaligus menjalankan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.

Modus dan Pasal yang Disangkakan

Ade mengungkapkan modus yang diduga dilakukan NN adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis bio solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut.

Baca Juga :  Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana

“Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” ungkap Ade.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan NN melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutur Ade.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau masih menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter: Tim

Editor: Rosbinner Hutagaol

Sumber: Humas Polda Riau / Ditreskrimsus Polda Riau

Berita Terkait

Wakil Rakyat Cekik Wakil Rakyat: Aksi Memalukan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Jadi Tontonan Publik
Viral Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi PI SPRH Rp64 Miliar
Residivis Narkoba di Pekanbaru Kota Ditangkap Polda Riau, 2,14 Gram Sabu Disita
Cari Titik Temu Sengketa 8 Hektare Meranti Pandak, Warga Dialog dengan Kapolresta
Wujudkan Polri Humanis, Wakapolda Riau Gelar Minggu Kasih di GPIB Immanue
Dari Pekanbaru untuk Indonesia, Pelajar SMAN 8 Raih Medali Nasional
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Usaha Biliar Belum Berizin Lengkap
Membanggakan! Siswa SMAN 8 Pekanbaru Raih Proficiency Award in Mathematics Australia 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Waka Polres Rohil Tegaskan Santri Mitra Strategis Polri Jaga Persatuan Bangsa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Camat Bangko Turun ke Lokasi, Tinjau Banjir dan Pastikan Kondisi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:09 WIB

2 Pengedar, 38,9 Gram Sabu, Rp7,1 Juta Disita di Melayu Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIB

75 Tahun Humas Polri, Polres Rohil Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Polsek Kubu Ringkus 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Aset Pemda Rohil Mangkrak, Eks Pos Lantas Batu Enam Bagansiapiapi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Sah! H. Sarman Syahroni Resmi Dilantik Jadi Sekda Rohil, Siap Akselerasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polsek Kubu Polres Rohil Berhasil Sikat 4 Pengedar Sabu, 103,19 Gram Narkoba Diamankan

Berita Terbaru