Caption: Barang bukti baby tank berisi bio solar bersubsidi yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Tenayan Raya Pekanbaru. (Foto: Dok. Humas Polda Riau).
Ditreskrimsus Polda Riau sita sekitar 1.400 liter bio solar bersubsidi di sebuah gudang Jalan Budhi Luhur Tenayan Raya Pekanbaru dan amankan pemilik gudang.
PEKANBARU, baranewsriau.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita sekitar 1.400 liter bio solar bersubsidi di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kota Pekanbaru, Senin (19/10/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur Kelurahan Mentangor.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi,” kata Ade, Jumat (23/10/2026).
Temukan Baby Tank dan Belasan Jeriken Berisi Bio Solar
Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi gudang. Polisi menemukan satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi bio solar, empat baby tank kosong berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter berisi bio solar.
Ade menjelaskan, pria berinisial NN diduga berperan sebagai pemilik gudang sekaligus menjalankan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.
Modus dan Pasal yang Disangkakan
Ade mengungkapkan modus yang diduga dilakukan NN adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis bio solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut.
“Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” ungkap Ade.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan NN melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutur Ade.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau masih menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol
Sumber: Humas Polda Riau / Ditreskrimsus Polda Riau









































