Aktivis keterbukaan informasi lapor ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 23 April 2025 - 21:19 WIB

50602 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com_pekanbaru rabu 23/04/2025

Bambang Irawan secara resmi melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait kasus dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik pada Rabu, 23 April 2025.

Hal tersebut adalah buntut tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Riau oleh Sekda Rohil sebagai Termohon, padahal amar putusan Komisi Informasi secara tegas menyatakan informasi yang dimohonkan Bambang merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Pemkab Rohil tidak mengindahkan permohonan informasi yang dilayangkan Bambang.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

“Formil sudah kita tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, sengketa informasi ke KI sampai dengan putusan, informasi yang kita mintakan tidak pernah diberikan,” kata Bambang Irawan kepada Pewarta.

Bambang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh sebab Sekda Rohil tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Kita sudah upayakan secara persuasif, terpaksa kita lakukan upaya ultimum remedium,” tambah Bambang.

Pidana keterbukaan informasi publik harus ditegakkan guna memberikan efek jerah dan pembelajaran bagi seluruh pihak.

“Kita harus membersamai Polda Riau menegakkan hukum dalam keterbukaan informasi, agar menjadi percontohan ke yang lain, agar tidak ada yang memandang enteng dunia keterbukaan informasi,” kata Bambang.

Baca Juga :  ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun, Tetap Terima Gaji Penuh: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”( Red)

Berita Terkait

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Kapolsek Teluk Meranti Apresiasi,  Menyusuri Sungai Kampar, Material Jembatan Tiba di Desa Pangkalan Terap
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
Kita Lawan Narkoba Bersama! Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Jangan Sampai Panipahan Terulang

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 01:58 WIB

Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:05 WIB

Bupati Rohil Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Hadiri Pengukuhan 23 Duta Anti Narkoba di Riau

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:54 WIB