Aktivis keterbukaan informasi lapor ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 23 April 2025 - 21:19 WIB

50634 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com_pekanbaru rabu 23/04/2025

Bambang Irawan secara resmi melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait kasus dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik pada Rabu, 23 April 2025.

Hal tersebut adalah buntut tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Riau oleh Sekda Rohil sebagai Termohon, padahal amar putusan Komisi Informasi secara tegas menyatakan informasi yang dimohonkan Bambang merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Pemkab Rohil tidak mengindahkan permohonan informasi yang dilayangkan Bambang.

Baca Juga :  Tokoh Muda Pekaitan Rizki Ramodan Dukung Miswardi Maju Calon Penghulu Teluk Bano 2

“Formil sudah kita tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, sengketa informasi ke KI sampai dengan putusan, informasi yang kita mintakan tidak pernah diberikan,” kata Bambang Irawan kepada Pewarta.

Bambang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh sebab Sekda Rohil tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Kita sudah upayakan secara persuasif, terpaksa kita lakukan upaya ultimum remedium,” tambah Bambang.

Pidana keterbukaan informasi publik harus ditegakkan guna memberikan efek jerah dan pembelajaran bagi seluruh pihak.

“Kita harus membersamai Polda Riau menegakkan hukum dalam keterbukaan informasi, agar menjadi percontohan ke yang lain, agar tidak ada yang memandang enteng dunia keterbukaan informasi,” kata Bambang.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Dan Tabligh Akbar BIJAK Di Bagansiapiapi.

Berdasarkan pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”( Red)

Berita Terkait

Polsek Teluk Meranti Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Terong, IPDA Vicki Rizky Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan
Kapolsek Bangko Terjun Langsung ke Lahan Jagung, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
Beri Rasa Aman Saat Ritual Bakar Tongkang, Kapolsek Kubu Pimpin Pemgamanan.
Alarm Super El Nino Berbunyi: Bupati Asmar Turun ke Mapolres Cek Kesiapan Karhutla, Libatkan Tokoh Adat Sampai Babinsa
Polisi Turun ke Kebun: Kontur Tanah Pasir Jadi Tantangan Bhabinkamtibmas Sabak Auh Rawat Jagung Asta Cita 
Polsek Kubu Gelar Giat Ketahanan Pangan, Cek Dan Perawatan Tanaman Jagung.
14 Hari Razia Besar di Riau, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Sopir Ngudut Saat Nyetir 
Jelang Dipakai, Lapas Baru di Ujung Tanjung Dicek Pusat, Pastikan Aman untuk Napi dan Petugas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kapolsek Bangko Terjun Langsung ke Lahan Jagung, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:26 WIB

Beri Rasa Aman Saat Ritual Bakar Tongkang, Kapolsek Kubu Pimpin Pemgamanan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:46 WIB

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Berita Terbaru