Aktivis keterbukaan informasi lapor ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 23 April 2025 - 21:19 WIB

50577 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com_pekanbaru rabu 23/04/2025

Bambang Irawan secara resmi melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait kasus dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik pada Rabu, 23 April 2025.

Hal tersebut adalah buntut tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Riau oleh Sekda Rohil sebagai Termohon, padahal amar putusan Komisi Informasi secara tegas menyatakan informasi yang dimohonkan Bambang merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Pemkab Rohil tidak mengindahkan permohonan informasi yang dilayangkan Bambang.

Baca Juga :  Masyarakat Pujud Kabupaten Rohil Desak Perbaikan Jalan Rusak Parah.

“Formil sudah kita tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, sengketa informasi ke KI sampai dengan putusan, informasi yang kita mintakan tidak pernah diberikan,” kata Bambang Irawan kepada Pewarta.

Bambang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh sebab Sekda Rohil tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Kita sudah upayakan secara persuasif, terpaksa kita lakukan upaya ultimum remedium,” tambah Bambang.

Pidana keterbukaan informasi publik harus ditegakkan guna memberikan efek jerah dan pembelajaran bagi seluruh pihak.

“Kita harus membersamai Polda Riau menegakkan hukum dalam keterbukaan informasi, agar menjadi percontohan ke yang lain, agar tidak ada yang memandang enteng dunia keterbukaan informasi,” kata Bambang.

Baca Juga :  Sengketa Tapal Batas Sungai Daun–Pasir Limau Kapas Rugikan Warga, Pemerintah Daerah Diharap Turun Tangan

Berdasarkan pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”( Red)

Berita Terkait

Pererat Sinergi Kapolda Riau Buka Bareng Bersama Komunitas Ojol dan Mahasiswa di Bulan Suci
Lembaga Adat Melayu Riau: Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Jaga Kamtibmas Saat Bulan Suci Ramadhan, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.
Syofyar, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fayyadh, Apresiasi Santunan Kapolres Rohil kepada Santri Tahfidz
Bupati Asmar Serap Aspirasi Warga dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Saat Safari Ramadhan di Merbau 
Walikota Pekanbaru Peduli: Revolusi Sampah Ditukar Dapatkan Uang Dari Lumbah
LAMR Meranti Dukung Ramaikan Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Meranti, Kapolres: Polri Sahabat Masyarakat
Pererat Silaturahmi Di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:14 WIB

Pererat Sinergi Kapolda Riau Buka Bareng Bersama Komunitas Ojol dan Mahasiswa di Bulan Suci

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:19 WIB

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:48 WIB

Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:36 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOS Masa COVID-19 di Kampar Isu Mencuat Lagi, Kepsek SMAN 1 Tapung Hilir: Pemeriksaan Sudah Dilalui

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:28 WIB

Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

Berita Terbaru