IKM (Ikatan Keluarga Minang) Provinsi Riau Datang Polsek Minas

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 10 Februari 2025 - 04:57 WIB

50606 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAS- Kami dari keluarga besar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Provinsi Riau dan Pengurus GONJONG Limo datang ke Polsek minas bertujuan untuk supaya pihak Polsek melakukan aturan yang berlaku sesuai dengan hukum ujar H.Suharmansyah,SH.,MH selaku Ketua IKM didampingi oleh H.Agusman Sikumbang,SH.,MH selaku Sekretaris, Azizul Hakim selaku Bendahara, Atma Kusuma,SH.,MH selaku Ketua LBH IKM dan H. Zahirman Zabir,SH.,MH selaku Ketua GONJONG Limo beserta Bundo Kanduang dan pengurus lainnya, kami atas nama keluarga besar IKM jangan sampe terjadi gesekan antara dua kubu, mari kita saling menjaga dan kita percayakan pihak kepolisian untuk mengambil langkah langkah Hukum atas perlakuan Seorang Pria berbadan tegap berambut putih beruban yang dikenal warga sekitar Minas dengan inisal JU dengan semena-mena bak seorang “Raja” memukuli seorang Sopir pria beperawakan Kutilang (Kurus tinggi langsing) hingga Video nya Viral di Media sosial.

Baca Juga :  Pengelolaan Parkir RTH Taman Sabak Auh Ditertibkan

Video Pemukulan/Penganiyaan tersebut disinyalir terjadi pada hari Kamis 6/2 di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32) Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

JU ini merupakan Bos Pemilik Lahan sawit, sementara Warga GS 3 ini berasal dari Sumbar pada hari naas tersebut seperti biasanya mendapatkan orderan lansir membawa sawit dengan menggunakan Truk Colt Dieselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Informasi masyarakat di TKP, setelah menganiaya, JU tanpa tedeng aling-aling juga membakar Truck Colt Diesel yang dituduh tanpa bukti telah mencuri sawit miliknya.

Padahal menurut warga, Warga GS 3 sebelum dipukuli ini mengatakan,

“Saya hanya sopir bang, kalau Abang mau menyelesaikan, Ayo kita ke Polsek (Minas)” Kata Abg Korban.

Namun Sang “Raja” Minas JU sambil menepuk dada menghardik,

“Aku Siksa dulu kau, Aku tanggung jawab ke Polsek (Minas), Aku Tanggung Jawab ke Polda (Riau)” Teriak JU.

Baca Juga :  Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis

Tindakan JU bisa saja dikenai Pasal-pasal dalam KUHP ;

Pasal 170 KUHP
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti.

Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP. Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain.

Atau Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Penganiayaan berat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa ditambah menjadi 10 tahun.
Ditambahkan oleh H. Agusman Sikumbang,SH.,MH agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil tersebut dalam waktu 1×24 Jam, dan kami percaya kepada kepolisian dan tidak akan menjadi preseden buruk di kemudian hari ujar H.Zahirman Zabir,SH.,MH.

( Effendi Basri).-

Berita Terkait

SATRESNARKOBA POLRES SIAK BEKUK 4 TERDUGA PENGEDAR SABU 48,4 GRAM, SATU DI ANTARA DIDUGA APARATUR DESA
Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Hilang rp.34 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Akses Ilegal 
Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 
Polsek Lubuk Dalam Amankan 3 Orang Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp.40 Juta
Terendus Jaringan Solar Subsidi di Siak? Dua Pelaku Ditangkap, Modus Terstruktur Diduga Libatkan “Orang Dalam”
Kapolda Riau Melayat dan Serahkan Santunan, Muharmizan Dikenang sebagai Pahlawan Lingkungan
Kecelakaan Mobil Operasional PT BSP Disorot, Pengawasan HSE dan SIKA Diminta Dievaluasi SKK Migas Dan Kementerian ESDM
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:01 WIB

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Rabu, 29 April 2026 - 11:36 WIB

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

Seorang pria Diamankan Polsek Kubu Bersama Barang Bukti Narkoba.

Rabu, 29 April 2026 - 06:33 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 April 2026 - 13:40 WIB

Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.

Senin, 27 April 2026 - 11:24 WIB

Antisipasi Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Pengecekan Ternak.

Minggu, 26 April 2026 - 09:19 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Bersama Polri Dan Upika Giat Patoli Bersama.

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Bersama Wabup Rohil Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Haji Panipahan.

Berita Terbaru