Padil Saputra, S. H., M. H. melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) atas sikap acuhnya terhadap keterbukaan informasi publik. Laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia c. q. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan ditembuskan kepada H. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
“Hari Jum’at, 20 Juni 2025 saya kirimkan surat Laporan / Pengaduan kepada Jaksa Agung RI, karena Atasan PPID dan PPID Rohil dianggap tidak sungguh-sungguh dalam menyelenggarakan fungsi keterbukaan informasi publik,” kata Padil kepada Pewarta (24/06/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padil mengatakan bahwa tujuannya agar memberi ingatan kepada badan publik (dalam hal ini Kejari Rohil) yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau APBD untuk memfasilitasi keterbukaan informasi bagi masyarakat selaku pemegang kedaulatan.
“Kejari Rohil harus eling, sumber pendapatannya itu dari APBN, dari pajak petani, nelayan, dan kaum proletar yang dikumpulkan. Pertanggungjawabannya tentu kepada masyarakat. Silahkan mereka bungkam dan tidak mengindahkan keterbukaan informasi publik kalau nanti gaji pejabatnya dari uang yang non-APBN ya,” kata Padil kembali.
Badan Publik yang sumber dana nya melalui APBN dan/atau APBD dibebani kewajiban dalam menyelenggarakan fungsi keterbukaan informasi publik.
“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.” demikian Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kewajiban Badan Publik diatur dalam Pasal 7 UU KIP;
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Kronologi Kejadian;
1. Permohonan Informasi yang diajukan oleh Padil Saputra selaku Pemohon Informasi (Pelapor / Pengadu) pada Senin, 09 Desember 2024, namun tidak mendapat tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Rohil selaku Termohon Informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
2. Sehubungan dengan Permohonan Informasi Pemohon tidak mendapat tanggapan dari Termohon Informasi (PPID Kejari Rohil), Pemohon Informasi (Pelapor / Pengadu) melakukan Keberatan Informasi kepada Termohon (Atasan PPID Kejari Rohil) pada Senin, 23 Desember 2024 berdasarkan Pasal 35 huruf c UU KIP;
3. Sehubungan dengan Permohonan Informasi dan Keberatan Informasi Pemohon Informasi (Pelapor / Pengadu) tidak mendapat tanggapan sama sekali, Pemohon Informasi (Pelapor / Pengadu) mengajukan gugatan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau (KI Riau) pada Rabu, 12 Februari 2025 dan tercatat dalam Buku Registrasi Sengketa Informasi Publik KI Riau pada Jum’at 14 Februari 2025;
4. Bahwa antara Pemohon Informasi (Pelapor / Pengadu) dengan Termohon (Atasan PPID Kejari Rohil) telah dilakukan sidang ajudikasi pertama pada Kamis, 24 April 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Awal. Termohon (Atasan PPID Kejari Rohil) tidak menghadiri agenda tersebut.
5. Bahwa antara Pemohon Informasi (Pelapor / Pengadu) dengan Termohon (Atasan PPID Kejari Rohil) telah dilakukan sidang ajudikasi kedua pada Kamis, 08 Mei 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan. Termohon (Atasan PPID Kejari Rohil) tidak menghadiri agenda tersebut.
6. Bahwa antara Pemohon Informasi (Pelapor / Pengadu) dengan Termohon (Atasan PPID Kejari Rohil) telah diupayakan mediasi pada Jum’at, 16 Mei 2025. Termohon (Atasan PPID Kejari Rohil) tidak menghadiri agenda tersebut.
Atas dasar hal diatas Pelapor membuat Pengaduan kepada Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi di lembaga kejaksaan. Padil tidak berharap muluk-muluk (jauh, besar, atau banyak), ia meminta agar Atasan PPID dan PPID Kejari Rohil diberikan pelatihan dan kiat-kiat menjadi pelayan dan pengayom publik yang baik.
“Kalau tidak keliru ya, Atasan PPID itu Kepala Kejari, PPID itu Kasi Intel. Dalam Laporan saya meminta agar Jaksa Agung memberikan pelatihan kepada keduanya untuk dapat menjadi pelayan dan pengayom yang baik, itu salah satunya. Ga susah-susah dan ga banyak-banyak” kata Padil.
Namun jika dianggap perlu Padil tidak menampik bahwa ia meminta Kepala Kejari Rohil untuk di non-aktifkan.
“oh iya bang, ada juga tuntutan begini dalam hal dianggap perlu, meminta agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) c. q. Jamwas mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Supaya beliau khidmat juga kan kalau misalkan diberikan diklat.” bunyi tuntutan ke 4 (empat) dalam laporan / pengaduan Padil.
Berdasarkan tracking resi pos Surat Laporan / Pengaduan tersebut telah diterima oleh Sabrina (Resepsionis) pada Senin, 23/06/2025 pukul 11.13 WIB.