DPP TOPAN RI Minta Polres Rokan Hilir Gelar Perkara khusus Untuk Membatalkan Status Tersangka Hermanto alias Abeng
ROKAN HILIR//Baranewsriau.com _isnin 28/04/2025
Tim Investigasi DPP TOPAN RI minta Polsek Kubu Res Rokan Hilir untuk melaksanakan Gelar perkara khusus dalam perihal membatalkan Hermanto alias Abeng sebagai Korban Penganiayaan yang dijadikan tersangka. Lukman Nur Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan investigasi ketempat kejadian perkara dan mewawancarai pemilik warung yang merupakan saksi Harmanto alias Abeng yang dianiaya Sudomo alias Domo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta ke Polsek Kubu Res Rokan Hilir untuk melaksanakan gelar perkara khusus membatalkan Hermanto alias Abeng Korban Penganiyaan yang dijadikan tersangka. Kami sudah melaksanakan investigasi mewawancarai pemilik warung sebagai saksi Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng.”Jelasnya
Lanjutnya, mengapa pihaknya meminta Kepolisian melaksanakan gelar perkara khusus, sebab Hermanto alias Abeng yang merupakan korban Penganiayaan diseret menjadi tersangka atas laporan Sudomo alias Domo pelaku penganiayaan (tersangka). Pihak Sudomo alias Domo didalam media mengatakan bahwa dirinya juga turut dianiaya Hermanto alias Abeng sehingga kakinya mengalami memar.
Sementara, Hermanto alias Abeng Korban Penganiyaan menjelaskan bahwa dirinya sedang makan diwarung Barokah Pulau Halang, tiba-tiba Sudomo alias Domo (tersangka) datang membabi buta memukul beberapa kali diwajahnya sehingga membuatnya terjatuh dari kursi dan tergeletak dilantai tanpa perlawanan.
Tidak hanya itu, terkait perihal Penganiayaan tersebut Tim Investigasi DPP TOPAN RI bersama wartawan mewawancarai Pemilik warung yang merupakan saksi bahwa saksi mengatakan Sudomo alias Domo datang menghampiri Hermanto alias Abeng (Korban) sembari bicara, tiba-tiba saksi melihat Hermanto alias Abeng (Korban) sudah tergeletak dilantai tanpa perlawanan. Kemudian saksi berusaha menenangkan dan menyuruh Sudomo alias Domo keluar dari Warung tersebut. Terlihat diwajah Abeng berlumuran darah dan lebam dibawah Kelopak matanya. Sempat pemilik warung menyuruh Hermanto alias Abeng (Korban) untuk berobat.
“Dalam hal ini Hermanto alias Abeng murni korban Penganiayaan, lalu mengapa dijadikan tersangka? Artinya apa? Kalau lah Pelaku Penganiayaan Sudomo alias Domo yang kini tersangka melapor balik bahwa dia juga dianiaya Hermanto alias Abeng, itu bicara bohong alias memberikan laporan palsu”. Pungkasnya