PEKANBARU —- Berdasar Informasi dan data yang diperoleh, akan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos yang diduga dilakukan HI oknum Kepsek SD Negeri 44 Pekanbaru.
Serta dugaan sebagaimana tersebut diatas, juga telah dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 25 April 2022 yang sampai saat ini belum mendapatkan tindakan apapun.
Akan hal tersebut diatas, awak media mencoba lakukan konfirmasi langsung ke pada HI oknum Kepsek SD Negeri 44 kota Pekanbaru, via WhatsApp pribadi miliknya 081371XXXXXX.Senin (6/05/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun konfirmasi yang dilakukan sebagai berikut :
Assalamualaikum W.W
Selamat Siang Salm Sejahtera, berdasarkan informasi dan data yang kami miliki.dengan ini mohon izin Konfirmasi, adapun konfirmasinya sebagai berikut.
1. Apakah benar Ibu selaku Kepala Sekolah Kepsek SD Negeri 44 kota Pekanbaru?, dan pernah dilaporkan oleh AMI sebagai Terlapor atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos Tahun 2020, yang dilaporkan ke Mapolda dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 25 April 2022 lalu?
2. Jika benar,apakah ibu selaku Kepala Sekolah SD Negeri 44, pernah dimintai keterangan oleh pihak Mapolda Riau dan/atau Kejari Pekanbaru ?
3. Jika Pernah,Kapan dan dimana dilakukan Pemanggilan?
4. Keterangan apa yang ibuk berikan?
5. Apakah menurut ibuk, Dana Bos dapat digunakan untuk Kegiatan Mabid yang dilaksanakan oleh Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) ?
6. Jika dibenarkan, diatur dalam peraturan apa?
Demikian Konfirmasi tersebut kami sampaikan,untuk sekiranya dapat memberikan jawaban gunakan untuk dijadikan konsumsi Publik.
Namun sungguh amat disayangkan,HI Oknum Kepsek SD Negeri 44, yang dikonfirmasi tersebut diatas dan dengan memberikan bukti Kwitansi Pembayaran kegiatan Mabid dengan menggunakan dana Bos. Hinga berita ini di jadikan konsumsi publik, belum dapat memberikan jawaban apapun…….Bersambung (SR/MS/Team)
Sumber : DPP AMI