Baranewsriau.com, ROHIL – Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Rohil, Abdul Halim, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek yang dimaksud telah melalui tahapan, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selasa (21/7).
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Dinas PUPR Rohil juga telah memperoleh pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, kata Abdul Halim, kegiatan tersebut juga tela diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati setiap laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik,” Ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini kegiatan dimaksud masih berada dalam kategori tunda bayar, sehingga proses penyelesaian administrasi maupun keuangan tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dinas PUPR Rohil menegaskan selalu terbuka terhadap kritik, saran, maupun pengawasan dari masyarakat. Menurut Abdul Halim, kritik yang disampaikan secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi





















































