PEKANBARU – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggagalkan upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (1/8/2025) itu, polisi menangkap satu orang tersangka dan menyelamatkan seluruh korban yang merupakan perempuan usia produktif.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menjelaskan, tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. “FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia menjemput korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Kelima korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut penyelidikan, para korban awalnya dijemput secara terpisah, kemudian dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai. Malamnya, mereka diinapkan di hotel. Pada Jumat pagi, FDS kembali menjemput mereka untuk menuju titik keberangkatan. Rencana itu terhenti setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau melakukan penangkapan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga terkait dengan transaksi perekrutan. FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Asep menyebut kasus ini bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang diungkap pihaknya beberapa bulan terakhir. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka. “Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegasnya.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. “Jika menemukan indikasi perdagangan orang, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau saluran pengaduan resmi yang tersedia,” kata Asep. (*)