Pekanbaru | Peran dan keterlibatan perempuan dalam mensukseskan terselenggaranya pemilu yang damai dan sukses adalah mutlak, seperti harapan kita semua. Selain itu, Peran perempuan dan kaum marjinal sangat penting dalam konteks demokrasi yang inklusif dan representatif, Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Sebagai Agent of Change dan Pemilih Perempuan merupakan bagian besar dari pemilih dalam Pilkada.
Agent of change yang dimaksud adalah aktif memberi peningkatan pemahaman masyarakat tentang calon legislatif dan isu-isu berpengaruh yang berorientasi kepada partisipatif masyarakat rentan.
Pemilu inklusif harus mampu menjangkau setiap kelompok masyarakat agar mereka memiliki akses yang sama dalam pemenuhan hak dan tanggung jawabnya sebagai Warga Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di Parlemen, artinya semua orang berhak difasilitasi termasuk pada Pilkada nanti.
Kehadiran kandidat perempuan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih. Perempuan juga sering kali menjadi penggerak utama kampanye, baik sebagai relawan, pengorganisasian, atau penyedia dukungan logistik.
Begitu besar peran dan kontribusi perempuan dalam ikut mendukung terwujudnya kuota keterwakilan perempuan di DPR agar mampu merepresentasikan keinginan para perempuan di luar sana. Dalam PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1 huruf (c), antara lain daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil, artinya, setiap tiga orang dapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan
Pemikiran perempuan itu jauh ke depan, tangan kanan mengayun buaian budak, tangan kiri mengayun dunia,
“Saya mewakili perempuan berharap semoga perempuan dan kaum marjinal diberi haknya dan difasilitasi dengan baik dalam Pilkada nanti, karena pentingnya perempuan dan kaum marjinal dalam keberhasilan Pilkada tersebut,” ucapnya.
Begitu besar peran dan kontribusi perempuan dalam ikut mendukung terwujudnya kuota keterwakilan perempuan di DPR agar mampu merepresentasikan keinginan para perempuan di luar sana.
Semua orang punya hak yang sama sesuai dengan peraturan Pemerintah dan hak asasi manusia, termasuk perempuan.
Dalam PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1 huruf (c), antara lain daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil, artinya, setiap tiga orang dapat paling sedikit satu orang bakal calon Perempuan
Terkait kuota 30% perempuan terutama agar mampu mewujudkan keinginan-keinginan dan kepentingan banyak perempuan untuk Indonesia yang jauh lebih baik.”
Undang-Undang No.22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa komposisi penyelenggaraan Pemilu harus melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk peningkatan kualitas dan kuantitas peranan perempuan memperbaiki demokrasi bisa tercapai dengan baik melalui instrumen Pemilu.
Hak politik keterwakilan perempuan dalam sistem Pemilu proporsional representatif pada pemilihan anggota legislatif memenuhi prinsip inklusi. Disamping itu, proporsional representasi juga memberikan kesempatan bagi semua partai untuk memaksimalkan keseluruhan suara yang didapatkan.
Keterlibatan perempuan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 tidak hanya untuk memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan. Juga memberikan ruang pada perempuan untuk berekspresi dalam menyampaikan kepentingan politik secara mandiri.
Sehingga bisa mengurangi tingkat diskriminasi terhadap perempuan. Meningkatkan keadilan gender di semua aspek kehidupan, baik dalam ruang pendidikan, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
Semua harus bangga kepada perempuan-perempuan yang ada di Indonesia karena dari jaman dulu banyak tokoh perempuan yang berjasa di Indonesia. Terlibatnya perempuan sebagai kandidat merupakan indikator penting kesetaraan gender dan inklusivitas didalam Dunia politik.
Dalam kepemimpinan kalau boleh lebih banyak perempuan yang jadi pemimpin atau anggota DPR, karena jarang sekali perempuan yang terlibat kasus hukum termasuk kasus korupsi, tutupnya.
Pekanbaru, Selasa 8 Oktober 2024
Opini Publik
Oleh: Desi Novita