KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 1 April 2024 - 02:01 WIB

50604 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya temuan fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, (28/3/2024).

Ali mengungkapkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan lakukan penahanan kepada tiga tersangka tindak pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Baca Juga :  Inkrah, Kejari Natuna Eksekusi 3 Mantan Dewan Ke Penjara

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya. (IP)

Berita Terkait

Pengacara Sherly Handayani Sampaikan Duka dan Upaya Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan di Pekanbaru
*Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik”
Tiba di Paris, Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Presiden Macron di Istana Élysée
Menko Polkam Hadir Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
BWS Bali Penida Nyatakan SPBU 54.822.16 Melanggar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat Dari Pemberitaan Media CMN
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Harus Jadi Prioritas Pembiayaan! Koperasi Desa Merah Putih Labuhan Tangga Hilir Telah Resmi Beroperasi Mandiri.
Frigate Terbesar Se-Asia Tenggara Milik TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 01:58 WIB

Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:54 WIB