Baranewsriau.com, ROHIL– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam atau Jembatan Pujud di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan nilai anggaran mencapai Rp31 miliar.
Proses penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 28 Juli 2026 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek jembatan di Kecamatan Pujud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Yogie Pramagita mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Sebanyak 42 dokumen telah kami amankan dari Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir. Seluruh dokumen akan ditelaah dan dianalisis dalam rangka mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh terkait perkembangan perkara. Menurutnya, seluruh informasi akan disampaikan secara resmi setelah tahapan penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Perkembangan kasus akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyelidikan selesai,” tambahnya.
Kompol Yogie Pramagita diketahui memiliki rekam jejak penugasan di sejumlah wilayah, di antaranya pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Bali, serta Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau sebelum dipercaya memimpin Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Polda Riau. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Dinas PUPR Rohil untuk tetap bekerja secara profesional dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Saya meminta seluruh anggota untuk tetap semangat, bekerja lebih hati-hati, dan kooperatif dalam menghadapi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung,” kata Khoirul Fahmi.
Menurutnya, proyek Jembatan Air Hitam merupakan proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir.
Meski demikian, ia memastikan instansinya bersikap kooperatif memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan penyidik.
“Kasus ini merupakan perkara lama dan bukan pada masa kepemimpinan saya. Namun, kami tetap kooperatif dan siap membantu penyidik dalam memberikan dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam. Penyidik belum menetapkan tersangka dan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi





















































