Ketua LPSK dan Plt Gubri SF Hariyanto sepakat dorong pembentukan kantor perwakilan di Riau.
PEKANBARU, baranewsriau.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Rabu (22/7/2026).
Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi menilai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan menjadi langkah maju dalam memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi regulasi daerah yang ada di Riau. Bahkan, tadi sempat disinggung mengenai penguatan peran daerah dalam perlindungan saksi dan korban ke depan. Jika poin perlindungan ini dapat diintegrasikan secara mantap ke depannya, ini akan menjadi sebuah terobosan kebijakan yang sangat progresif,” ungkapnya di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah Pemprov Riau sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Apalagi, hal ini sangat selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi ini tentu akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat Riau,” terangnya.
Meski mengapresiasi, Achmadi mencatat jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban dari Riau hingga saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.
“Jika dibandingkan dengan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa, angka kasus pengaduan saksi dan korban dari Riau permohonannya saat ini memang tergolong kecil. Tentu harapan kita bersama adalah kasus-kasus itu tidak meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan perlindungan ke depan akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan dinamika sosial. Karena itu, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Riau dinilai sangat krusial.
Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Riau.
Dengan jumlah penduduk yang sudah mencapai sekitar 7 juta jiwa, ia menilai layanan perlindungan harus semakin dekat dengan masyarakat.
“Kami menyambut baik LPSK ini ingin membentuk kantor perwakilannya di sini. Terlebih, saat ini penduduk Riau sudah mencapai sekitar 7 juta jiwa dengan latar belakang yang sangat beragam, tentu dinamika itu pasti ada,” tutur SF Hariyanto.
Ia juga berpesan agar kantor perwakilan nantinya benar-benar aktif melayani.
“Jangan sampai kantornya ada, tetapi orangnya tidak ada atau tutup. Karena kantor LPSK adalah tempat pengaduan masyarakat, pastikan setiap hari ada petugas yang bersiap siaga,” pungkasnya.
Sumber: Media Center Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































