Kampar Kiri-Riau, baranewsriau.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri bergerak cepat penangkapan dilakukan Rabu, 22 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, meringkus seorang pria berinisial SA (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Sabtu (25/04/2026)
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti 18 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 4,75 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, pelaku SA kami amankan. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Th 2023 tentang KUH Pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Th 2026 tentang penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Zuhri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di Desa IV Koto Setingkai.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron langsung memimpin penyelidikan.
“Tim opsnal turun ke lapangan dan berhasil melacak keberadaan SA di sebuah pondok kebun kelapa sawit miliknya,” ungkap Kapolsek.
Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penyergapan. Saat ditangkap, SA sedang asyik bermain game online di belakang pondok.
Petugas kemudian menggeledah dan menemukan 12 paket sabu di atas bangku tempatnya bermain HP, serta 6 paket lainnya di dalam tas pinggang miliknya.
“Total 18 paket kecil sabu-sabu berhasil kami amankan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Zuhri.
Hasil tes urine menunjukkan SA juga positif sebagai pengguna narkotika. Saat ini SA terancam jeratan UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Ros.H





















































