Tapung-Riau, baranewsriau.com – Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA (47) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Boy Fan (38) di Jalan Jati Mulya, Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sabtu (25/4/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan adanya penganiayaan, tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah parang bergagang dibalut karet ban warna hitam,” kata Kompol Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (12/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, awalnya korban didatangi saudaranya, Nelson, yang menyampaikan kabar kakaknya, IK, hendak bunuh diri.
Korban yang terkejut kemudian mendatangi rumah kakaknya yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
“Setibanya di rumah kakaknya, korban bertemu dengan SA yang sedang duduk di teras. Korban kemudian meminta SA pergi dari rumah tersebut karena selama ini kerap terjadi keributan antara SA dengan kakaknya,” terang Kompol Bambang.
Menurut keterangan polisi, korban merasa keberatan karena SA dan kakaknya tinggal serumah namun belum memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Mendengar ucapan korban, SA diduga tidak terima lalu mengambil parang dari dapur dan mengejar korban.
“SA diduga mengayunkan parang ke arah korban secara berulang. Korban menangkis dengan tangan kiri sehingga mengalami luka robek di tangan dan luka sayat di bagian leher,” ungkap Kapolsek.
Usai menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo beserta anggota langsung menuju TKP.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk dimintai keterangan.
“Saat diinterogasi, SA mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang.
Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polsek Tapung.
Saat ini kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tapung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat.
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Ros.H





















































