Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

SRI IMELDA

- Redaktur

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:53 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Baranewsriau.com – Rabu 27 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean, Raih Predikat Kompeten sebagai Master Trainer dari BNSP

 

1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat dan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

 

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga :  EG Owner Arisan Online Asal Pekanbaru, Kabur !! Lari Dari Tanggung Jawab

 

Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

 

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (K.3.3.1)

 

Sri Imelda

Berita Terkait

KNPI Riau Bantah Dirikan Satgas Tentang Sawit, Larshen Yunus: ” Jangan Buat Lelucon Yach”
FORUM MAHASISWA ROKAN HILIR JAKARTA Ucapan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bustamam & Jhony Charles Periode 2025-2030
Ranti Tanjung Ketum Perempuan LIRA Garap Konsolidasi DPW PL Provinsi Jawa Barat
Hindari Carok Etnis Madura VS Papua di Yogyakarta, Ormas Madas Nusantara Minta Atensi Kapolda dan Gubernur
Indra Pomi Diduga Kuat Kebal Hukum, LAMIN Minta KPK RI Segera Panggil dan Periksa Sekdako Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Beruntun
Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Soal Pengendali Judol Inisial T, Merasa Ragu Dengan Pernyataan Beny, Ini Hanya Omon-omon
EG Owner Arisan Online Asal Pekanbaru, Kabur !! Lari Dari Tanggung Jawab

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Gubernur Riau Pusing, Tunda Bayar Rp 2,2 Triliun,Terbesar Sepanjang Sejarah.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:33 WIB

Pererat Silaturahmi, Koramil 04-Kubu Berbagi Takjil Ke Masyarakat.

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:57 WIB

Soal Berita Tranfer Rp 10 Juta, Kadis Perkim Bantah Ada Kaitan Kegiatan Proyek, Itu Persoalan Pribadi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:20 WIB

Babinsa Koramil 04-Kubu,Bulan Ramadhan Kita Saling Mengingatkan.

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:31 WIB

Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al-Ikhlas, Pemda Rohil Serahkan Dana Hibah Rp 300Juta.

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:20 WIB

RSUD Dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Gelar Buka Puasa Bersama, Ramadhan 1446 Hijriyah

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:13 WIB

Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani ,Tingkatkan Program han Pangan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:58 WIB

Keluarga Besar Koramil 04-Kubu Santuni Anak Yatin Dan Berbuka Puasa Bersama.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Pererat Silaturahmi, Koramil 04-Kubu Berbagi Takjil Ke Masyarakat.

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:33 WIB