Baranewsriau.com- Nama Sri Wahyuli, S.H., advokat muda asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini menjadi sorotan setelah berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keberhasilan tersebut menambah daftar prestasi profesionalnya sebagai pengacara yang mampu menembus dan meyakinkan Majelis Hakim Agung melalui argumentasi hukum yang kuat.
Sri Wahyuli yang berpraktik di Kantor Hukum ANDI NUGRAHA & Partners berhasil mengawal perkara narkotika hingga tingkat PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2047 PK/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juli 2026, permohonan yang diajukannya dikabulkan, sehingga hukuman kliennya, Harmoko alias Moko bin Alm. Ilyas, dikurangi secara signifikan dari 7 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Capaian tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi kliennya, tetapi juga memperlihatkan kualitas dan kapasitas Sri Wahyuli sebagai advokat asal daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional.
Di tengah ketatnya proses hukum di Mahkamah Agung, ia berhasil membangun konstruksi argumentasi yang meyakinkan berdasarkan novum (bukti baru) dan yurisprudensi yang relevan.
“Alhamdulillah, putusan ini merupakan hasil dari kerja keras, kajian hukum yang mendalam, serta keyakinan bahwa terdapat dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Kami berupaya menghadirkan argumentasi yang mampu memberikan perspektif baru kepada Majelis Hakim Agung,” ujar Sri Wahyuli kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Sri Wahyuli menitikberatkan pembelaannya pada adanya disparitas pemidanaan antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Pendekatan itu kemudian diperkuat dengan putusan-putusan sebelumnya yang dijadikan sebagai rujukan hukum, sehingga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam amar putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Harmoko dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I. Namun melalui proses PK yang dipimpin Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Mahkamah Agung tetap menyatakan terpidana terbukti bersalah, tetapi mengurangi pidananya menjadi 3 tahun penjara.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan nama Sri Wahyuli sebagai salah satu advokat muda asal Rokan Hilir yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam profesi hukum.
Bagi banyak kalangan, capaian tersebut menjadi inspirasi bahwa pengacara dari daerah pun memiliki peluang yang sama untuk mencatatkan prestasi di tingkat tertinggi peradilan Indonesia.
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan penegakan hukum yang berkeadilan, kiprah Sri Wahyuli memperlihatkan bahwa peran advokat tidak hanya sebatas mendampingi klien di persidangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak hukum melalui upaya hukum luar biasa hingga Mahkamah Agung.
Laporan: Alek Marzen
Editor Redaksi





















































