Advokat Asal Rokan Hilir Sri Wahyuli Jadi Sorotan, Berhasil Menangkan PK di Mahkamah Agung

ALEK MARZEN

- Redaktur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com- Nama Sri Wahyuli, S.H., advokat muda asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini menjadi sorotan setelah berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Keberhasilan tersebut menambah daftar prestasi profesionalnya sebagai pengacara yang mampu menembus dan meyakinkan Majelis Hakim Agung melalui argumentasi hukum yang kuat.

Sri Wahyuli yang berpraktik di Kantor Hukum ANDI NUGRAHA & Partners berhasil mengawal perkara narkotika hingga tingkat PK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2047 PK/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juli 2026, permohonan yang diajukannya dikabulkan, sehingga hukuman kliennya, Harmoko alias Moko bin Alm. Ilyas, dikurangi secara signifikan dari 7 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Capaian tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi kliennya, tetapi juga memperlihatkan kualitas dan kapasitas Sri Wahyuli sebagai advokat asal daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Baca Juga :  Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Di tengah ketatnya proses hukum di Mahkamah Agung, ia berhasil membangun konstruksi argumentasi yang meyakinkan berdasarkan novum (bukti baru) dan yurisprudensi yang relevan.

“Alhamdulillah, putusan ini merupakan hasil dari kerja keras, kajian hukum yang mendalam, serta keyakinan bahwa terdapat dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Kami berupaya menghadirkan argumentasi yang mampu memberikan perspektif baru kepada Majelis Hakim Agung,” ujar Sri Wahyuli kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Sri Wahyuli menitikberatkan pembelaannya pada adanya disparitas pemidanaan antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Pendekatan itu kemudian diperkuat dengan putusan-putusan sebelumnya yang dijadikan sebagai rujukan hukum, sehingga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam amar putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Harmoko dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I. Namun melalui proses PK yang dipimpin Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Mahkamah Agung tetap menyatakan terpidana terbukti bersalah, tetapi mengurangi pidananya menjadi 3 tahun penjara.

Baca Juga :  DPR Jangan Sibuk Urusi Kunjungan Jokowi, GPNI Dorong Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Keberhasilan ini semakin mengukuhkan nama Sri Wahyuli sebagai salah satu advokat muda asal Rokan Hilir yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam profesi hukum.

Bagi banyak kalangan, capaian tersebut menjadi inspirasi bahwa pengacara dari daerah pun memiliki peluang yang sama untuk mencatatkan prestasi di tingkat tertinggi peradilan Indonesia.

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan penegakan hukum yang berkeadilan, kiprah Sri Wahyuli memperlihatkan bahwa peran advokat tidak hanya sebatas mendampingi klien di persidangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak hukum melalui upaya hukum luar biasa hingga Mahkamah Agung.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor Redaksi

Berita Terkait

Diskusi Hangat Pemkab Meranti dan Bulog Demi Pangan Kepulauan
Apakah Semua Pers “Londo Ireng”? AKPERSI Ingatkan Presiden
1.177 Perwira Remaja TNI-Polri Ikuti Praspa 2026 di Halaman Istana Merdeka
BRN Tegas Bantah Prabowo Intervensi Hukum, Minta Hotman Paris Ralat Pernyataan
Soal Kunjungan Jokowi, GPNII ngatkan DPR Hormati Hak Konstitusional Warga Negara
DPR Jangan Sibuk Urusi Kunjungan Jokowi, GPNI Dorong Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Bupati Meranti Dorong DPR RI Masukkan Kebijakan Afirmatif untuk Daerah Kepulauan di RUU
DPN KOPVITNAS Resmikan Sekretariat Baru di Pluit, Siap Dukung Keamanan Obvitnas RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Kapolsek Kubu Bersama Camat Cek Kesiapan 26 Paskibra Jelang HUT RI Ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Kapolsek Kubu Turun Langsung Pantau Tanaman Jagung Bersama Petani Di Desa Teluk Piyai Pesisir.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:52 WIB

DLH Rohil Intensifkan Bersih Lingkungan di Bangko, Cegah Penyebaran Malaria Saat KLB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Zona Hijau Dirambah, Tim Media Temukan Alat Berat Dan BBM Bersubsidi Di Sungai Daun.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Polsek Kubu Tangkap Pejual Sabu, 2,44 Gram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kapolres Rohil Perkuat Sinergitas Dengan Pengadilan Negeri Rohil Kelas IB Bahas Penegakan Hukum Dan Implementasi KUHP Baru.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Polsek Kubu Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Bersama Petani, Dukung Asta Cita Swasembada Pangan.

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Turun Ke Masyarakat Pesisir Sinaboi Menjawab Keresahan Maraknya Malaria.

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Kunjungan Bawaslu ke LAMR Meranti Bahas Pengawasan Pemilu 2029

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:58 WIB

KEPULAUAN MERANTI

Sofyan Hamzah Dukung Buku Sejarah Perjuangan Kabupaten Meranti

Sabtu, 8 Agu 2026 - 02:32 WIB