Penuhi Hak WBP, Lapas Pekanbaru Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada 12 Orang WBP

SRI IMELDA

- Redaktur

Senin, 18 Desember 2023 - 16:03 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Baranewsriau.com – Sebanyak 12 (dua belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (18/12/2023). Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya WBP atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Dokumen Damai Diteken Oleh Orang Lain, Bukan Korban: Keluarga Korban Truk Tangki Protes, “Kami Dirawat, Kok Mereka yang Berdamai?”

Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

WBP atau narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selanjutnya warga binaan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

Baca Juga :  Polda Riau Ajarkan Ekolinguistik Melalui THH kepada Generasi Muda, Seperti Apa Yah?

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lapas sebagai Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas. (Sri Imelda)

Berita Terkait

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025
Kapolresta Pekanbaru Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelaskan Ramadhan
SMPN 4 Pekanbaru Sambut Ramadhan dengan Harapan dan Doa
Siswa SMAN PLUS Riau Raih Prestasi Gemilang di Olimpiade Fisika Nasional
PGRI Kota Pekanbaru dan Taspen Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Guru
Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026
SMPN 39 Pekanbaru Luncurkan Program Edukasi Budidaya Perikanan: Kabid SMP Hadir
Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan 

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:55 WIB

Polres Kampar Siapkan Diri Sambut Berkah Ramadhan, Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Terbuka untuk Umum

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:38 WIB

Usai Laporkan Dugaan Penyimpangan Program APBN di-Riau ke KPK: AMR Jakarta Desak Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, Copot Sementara Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Riau ll, Syahrul Aidi Ma’azat

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Polres Kampar Pimpin Aksi Kebersihan di Pasar Ramayana Bangkinang

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:41 WIB

Satlantas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Operasi Keselamatan, Kasat Lantas: Keselamatan Adalah Prioritas Utama

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:24 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Berhentikan Balik Nama 

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:10 WIB

Polres Kampar, PHR, dan Sekolah Bersatu Gelorakan Green Policing

Senin, 26 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru