Penuhi Hak WBP, Lapas Pekanbaru Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada 12 Orang WBP

SRI IMELDA

- Redaktur

Senin, 18 Desember 2023 - 16:03 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Baranewsriau.com – Sebanyak 12 (dua belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (18/12/2023). Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya WBP atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Seleksi Akreditasi LBH BARU, Kanwil Riau Lakukan Verifikasi Faktual ke LBH MHJ

Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

WBP atau narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selanjutnya warga binaan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

Baca Juga :  Terkait Peredaran Surat Penugasan, Berikut Kritikan Endang Sukarelawan Politisi Senior Golkar Riau

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lapas sebagai Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas. (Sri Imelda)

Berita Terkait

PT PSN Klarifikasi Tuduhan PHK Sepihak, Tegaskan Taat Prosedur dan Profesional
Diduga Ada Permainan Kotor di Balik SPMB Riau 2025, Nama Pejabat Tinggi Dicatut demi Siswa Titipan
PW IPA Riau Menolak dan Mengecam Tindakan Pengambilalihan PP IPA Secara Ilegal
DPP AMI Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid dan Fadila Saputra atas Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Kurang Mampu
Tim Gabungan Satgas PKH Laksanakan Penertiban di Kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau Seluas 81.793 Hektare
SMAN 8 Pekanbaru Gelar Kurban Idul Adha 1446 H, Kabid SMA Provinsi Riau Beri Apresiasi.
SMAN 8 Pekanbaru Gelar Kurban Idul Adha 1446 H, Menumbuhkan Semangat Kepedulian Sosial
PT Yabisa Sukses Mandiri Berkurban 4 Kerbau dan 1 Sapi, Bagikan Daging Idul Adha kepada 1.300 Juru Parkir di Zona Satu Pekanbaru

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:27 WIB

Cegah Penyebaran PMK,Babinsa Koramil 04-Kubu Cek Ternak Warga.

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:07 WIB

Kebun plasma PT.jatim jaya perkasa menjadi misteri tak terpecahkan masyarakat kubu & Kuba akan bentuk tim transisi dan revitalisasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:04 WIB

Beri Kenyamanan Bagi Warga,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:47 WIB

KA. KPLP Lapas Bagansiapiapi Sigit Pramono Akui Wartawan Ibukota Rohil Ramah dan Bersahaja

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:15 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Ingatkan Warga Jangan Bersihkan Lahan Cara Membakar.

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:25 WIB

APMASIR Rohil Desak APH Periksa Kadis PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Musholla Hajjah Intan Kalimah

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:53 WIB

Danramil 04-Kubu Hadiri Sosialisasi Bahanya Malaria.

Kamis, 10 Juli 2025 - 04:28 WIB

Penyaluran BSU 2025 di Kantor Pos Bagansiapiapi Terindikasi Pungli, Begini Respon Kepala Pos

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Penyebaran PMK,Babinsa Koramil 04-Kubu Cek Ternak Warga.

Selasa, 15 Jul 2025 - 12:27 WIB