Kolaborasi BNN, BEA dan CUKAI serta IMIGRASI, Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok VAPE dan Minuman Energi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:39 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten,  baranewsriau.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional  peredaran  gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.  Rabu (7/01/2026).Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,  Tangerang,  Banten. Selasa  (6/1/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial CY (WN China) yang berperan sebagai “koki”;   ZQ alias J (WN China)  yang berperan sebagai pengendali,  pemilik barang,  sekaligus  pendana  bisnis terlarang tersebut;  serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Dari keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Siskamling.

Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan  ini .menerapkan. modus penyamaran  berlapis.

Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.

Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS alias S dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.

Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.

Baca Juga :  Junaidi Auly : Wujudkan 4 Pilar Kebangsaan Jiwa Nasionalisme Akan Kokoh

Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika,   antara lain:

1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat.

BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.

 

(Ros.H).

Berita Terkait

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi
Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:42 WIB

Pamit dari Meranti, Bupati Asmar Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi Pimpin Polres

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:25 WIB

Lahan 2,1 Hektare di Dorak Siap, Pemkab Meranti Dorong Bulog Segera Bangun Gudang

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:30 WIB

Berkat Dedikasi Jaga Mangrove, Ketua LAMR Meranti Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Polres Meranti Gotong Royong Bersihkan Pasar Sambut Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Alarm Super El Nino Berbunyi: Bupati Asmar Turun ke Mapolres Cek Kesiapan Karhutla, Libatkan Tokoh Adat Sampai Babinsa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:08 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban 903 Kg ke Meranti, Bupati Asmar Serahkan ke Masjid Ar-Rahmah

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polres Meranti Sosialisasikan KUHAP 2025 untuk Perkuat Koordinasi dengan PPNS

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:52 WIB

13 Sekolah Binaan Disdik Riau di Meranti Susun KSP Terintegrasi P4GN dan PAK

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB